BPKN Soroti Maraknya Kebocoran Data Konsumen E-Commerce dan Fintech
Berita

BPKN Soroti Maraknya Kebocoran Data Konsumen E-Commerce dan Fintech

UU Perlindungan Konsumen telah secara tegas menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan konsumen merupakan bagian dari hak konsumen.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Foto: RES

Kasus kebocoran data pribadi konsumen pengguna layanan digital kembali terjadi pada layanan digital e-commerce. Insiden ini marak terjadi yang mengakibatkan data pribadi konsumen layanan digital bocor serta tersebar sehingga membuat konsumen dalam posisi sangat dirugikan. Terlebih lagi, kebocoran data pribadi ini melibatkan jumlah konsumen digital dalam jumlah yang sangat besar, dari jutaan hingga puluhan juta. 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menegaskan, sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen sebagai pengguna layanan digital, memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan layanan digital. Apalagi, tambahnya, UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) juga menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

“Beberapa kejadian kebocoran data pribadi pengguna layanan digital menunjukkan bahwa konsumen tidak mendapat perlindungan keamanan yang memadai dan merasa tidak nyaman dalam menggunakan layanan digital. Hal ni perlu ditangani dengan serius. Jangan sampai hal ini membuat konsumen tidak percaya akan layanan digital dan berhenti menggunakannya. Hal itu tentu merugikan bagi negara, yang saat ini sedang giat mendorong pengembangan ekonomi digital di tanah air,” kata Rizal, Senin (9/11).

Ditambahkannya, peristiwa demi peristiwa kebocoran data pengguna layanan digital, baik e-commerce, teknologi finansial dan lainnya, memang sudah menjadi pantauan BPKN. Hal itu karena pengaduan terkait layanan digital ini masuk dalam tiga besar layanan yang diadukan konsumen ke BPKN. (Baca: Tips Agar Terhindar dari Penipuan Investasi di Masa Pandemi)

“Untuk itu kami mendesak perlu ada investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap semua kebocoran data pengguna layanan digital. Audit kembali sistem keamanan informasi semua penyedia layanan digital, terutama yang diketahui bahwa data penggunanya sudah bocor dan diperjualbelikan. Ini agar konsumen tidak dirugikan lagi di kemudian hari, dan negara hadir memberikan keamanan dan kenyaman bagi pengguna layanan digital,” tandasnya.

Rizal mengatakan, memang saat ini pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU Pelindungan Data Pribadi. Namun begitu, tak berarti perlindungan terhadap data pribadi konsumen baru akan setelah UU selesai.

“UU Perlindungan Konsumen telah secara tegas menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan konsumen merupakan bagian dari hak konsumen. Jadi tidak boleh ada istilah kendor dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen lebih khusus lagi konsumen layanan digital yang di masa pandemi ini cukup meningkat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait