BPKN Susun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Berita

BPKN Susun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Untuk mengatur pelaku usaha, jalannya harus dengan pendekatan regulasi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers BPKN soal Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Foto: DAN
Jumpa pers BPKN soal Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Foto: DAN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tengah menyusun sejumlah masukan yang akan diberikan kepada pemerintah selaku pelaksana perlindungan terhadap konsumen. Sejumlah masukan tersebut diharapkan mampu menjadi bagian dari penyusunan strategi perlindungan konsumen yang dicanangkan oleh pemerintah dalam dokumen strategi nasional perlindungan konsumen 2020-2024. 

 

Stranas perlindungan konsumen ini nantinya merupakan panduan yang memuat saran, arah, kebijakan, strategi, dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih strategis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

 

Ada beberapa hal yang menjadi concern BPKN terkait masukan yang akan diberikan kepada pemerintah. Concern tersebut tidak lepas dari evaluasi BPKN terhadap sejumlah isu perlindungan konsumen di tanah air selama ini.

 

“Kita melihat stranas yang ada (saat ini) kemudian hasil pertemuan beberapa kali dan hari ini yang final untuk memberikan masukan kepada pemerintah ketika nanti menyusun stranas perlindungan konsumen 2020-2024,” ujar Kepala BPKN Ardiansyah Parman dalam jumpa pers, Kamis (29/8), di Jakarta.

 

Menurut Ardiansyah, salah satu hal yang menjadi pembahasan dan akan dimasukkan sebagai usulan strategi nasional perlindungan konsumen ke depan adalah terkait kelembagaan perlindungan konsumen. Hal ini mencakup di dalamnya antara lain seperti sumber daya manusia dan juga sistem perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu, isu terkait revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi poin kunci. 

 

Selain itu, isu terkait perdagangan dengan platform online juga menjadi perhatian BPKN. Ardiansyah berpandangan, kompleksitas permasalahan konsumen hari ini adalah hasil dari pembangunan di segala bidang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa. Hal ini berdampak pada praktik industri dan bisnis di pasar, baik lokal maupun dunia jadi berubah.

 

“Masyarakat konsumen berhadapan dengan lahirnya internet, berlanjut dengan e-commerce. Hal ini dibarengi oleh berkembang pesatnya otomatisasi dan teknologi robot,” ujar Ardiansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info