Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto masih belum menerima hasil audit kerugian negara untuk kasus pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2). Padahal, penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP sejak pekan lalu.
Andhi mengatakan hasil audit itu dibutuhkan untuk memenuhi unsur pembuktian dalam kasus Indosat. “Kalau sudah selesai penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), sudah ke penuntutan. Untuk penuntutan nanti dipelajari oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya, Rabu (15/8).
Untuk menghitung kerugian negara, Andhi menyerahkan seluruhnya pada auditor BPKP. Dirinya tidak memberi tenggat waktu kepada BPKP. “Tidak ada (tenggat waktu). Di sana kan sudah punya standard operating procedure (SOP) sendiri. Itu tergantung, simple atau banyak yang perlu dihitung. Kita tunggu saja,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto. Indar diduga menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Indar dan mantan Wadirut Indosat Keizab Bomi Heerjee menandatangani kerjasama penggunaan jaringan 3G.
Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler 3G. Untuk itu, penyidik melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.
Perbuatan Indar dinilai melanggar Pasal 33, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp3,8 triliun.
















