‘BPKP Jangan Dibubarkan'
Berita

‘BPKP Jangan Dibubarkan'

Kedudukan BPKP memang tak sekuat BPK. Meski sudah ada institusi pengawas semacam Itjen maupun Bawasda, posisi BPKP tetap dirasa penting.

Ycb/KML
Bacaan 2 Menit

 

Sayang banyak kalangan yang tak puas lantaran kesan tumpang tindihnya peran pengawasan. Memang benar, ada itjen dan Bawasda. Namun BPKP punya peran tersendiri, tukas Kepala BPKP Didi Widayadi, Selasa (12/6). Didi menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi Bidang Perbankan, Anggaran, dan Keuangan Negara DPR).

 

Menurut Didi, Bawasda berada di bawah pemantauan Departemen Dalam Negeri. Sedangkan Irjen berada di tiap departemen. Sedangkan posisi BPKP berada di pusat atau langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Menurut Didi, peran BPKP masih vital. Misalnya, memberi saran kepada para menteri dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Maklum, banyak pimpinan proyek yang takut tersandung korupsi sehingga banyak program yang tak jalan.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu melibatkan kami dalam rapat kabinet, sambung Didi. BPKP juga bisa membantu penghitungan kerugian negara dan pendampingan atau konsultasi. Karena perannya yang penting itulah, Didi mengaku Presiden belum mau membubarkan BPKP.

 

Namun, kalangan Senayan masih kurang puas atas kinerja badan auditor internal pemerintah ini. Jangan keasyikan mengaudit laporan keuangan yang berdata masa lampau. Itu sudah santapan BPK. Fokuslah pada audit kinerja untuk langkah ke depan, ungkap anggota Komisi XI Rama Pratama, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

 

Pendapat Rama ada benarnya. Untuk masa 2008, BPKP justru menyodorkan rencana audit keuangan sebanyak 1.609 serta audit operasional sebesar 2.937 kegiatan. Sedangkan audit kinerja justru hanya 1.002 aktivitas. 

 

Amin Said Husni, anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) senada dengan Rama. Saya harap pemeriksaan atas data historis jumlahnya menurun. Lebih baik BPKP menyoroti kinerja proyek atau program pemerintah. Misalnya, mengawasi pembangunan jalan yang seharusnya awet hingga 20 tahun, tapi kok sudah rusak dalam setahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info