BPOM Diusulkan Memiliki Kewenangan Eksekutorial Melalui RUU POM
Terbaru

BPOM Diusulkan Memiliki Kewenangan Eksekutorial Melalui RUU POM

Karena ada tiga persoalan mendasar terhadap lemahnya pengawasan obat dan makanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Herman Khaeron berpandangan BPOM diberikan tugas pengawasan terhadap obat dan makanan. Tapi malah muncul kasus yang sulit ditangani, bahkan berulang. Dia menganalisa ada tiga persoalan mendasar. Pertama, dalam UU yang semestinya memberikan hak eksekutorial dalam menindak pelaku pelanggaran, malah sebaliknya tidak diberikan kepada BPOM maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Padahal dengan adanya kewenangan hak eksekutorial memungkinkan kedua badan itu mengambil tindakan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran,” kata Herman.

Kedua, bila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan langkah penyelidikan dan ditemukan bukti awal terjadinya kesalahan malah penanganannya tak berujung. Dia menengarai karena UU terkait hanya memberikan pendelegasian secara umum, tidak detil. Dengan demikian, bakal menjadi rekomendasi dalam UU khusus untuk melindungi konsumen.

Ketiga, kerapkali dibenturkan dengan UU lainnya. Seperti halnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan hak eksekutorial terhadap unsur perdatanya. Dengan demikian sanksi yang diberikan sebatas sanksi denda. Padahal, bisa saja pada setiap pelanggaran ada unsur pidana yang menyertainya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan Baleg dalam penyusunan UU bakal terbuka menyerap berbagai masukan publik. Baginya, RUU POM berkaitan dengan persoalan perlindungan terhadap masyarakat. Karenanya, RUU POM harus menjadi aturan extra ordinary crime bagi mereka yang melakukan pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan yang merugikan masyarakat banyak.

Tags:

Berita Terkait