BPOM-Kemenkes Diminta Bentuk Regulasi Vape Liquid
Terbaru

BPOM-Kemenkes Diminta Bentuk Regulasi Vape Liquid

Regulasi mengatur peredaran cairan vape liiquid. Sebaliknya tanpa regulasi sama halnya pemerintah membiarkan penikmat vape liquid terancam kesehatannya akibat dampak rokok elektrik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi bahaya rokok
Ilustrasi bahaya rokok

Industri rumahan pembuatan cairan vape liquid memuat narkoba berjenis sabu-sabu berhasil dibongkar kepolisian bersama Bea Cukai di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) kemarin. Menariknya, cairan cape liquid tersebut marak di kalangan anak muda. Melihat kondisi tersebut, diperlukan regulasi terkait dengan ancaman bahaya cairan vape liquid.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menilai ancaman bahaya mengkonsumsi carian vape liquid mengandung jenis narkoba telah terbukti dengan dibongkarnya industri rumahan tersebut oleh polisi. Menurutnya, pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan harus dapat mencermati bahayanya barang tersebut bila masih bebas beredar di pasaran.

Sebab itu, cairan vape liquid berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Firman mengaku telah berulang kali mengingatkan bahaya cairan vape liquid. Warning yang disampaikannya bukan isapan jempol semata, tapi fakta. “Makanya BPOM kosmetika memang perlu mengawasi lebih cermat akan kasus seperti ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Bagi anggota Komisi IV DPR itu, dengan adanya kasus tersebut, pemerintah, BPOM, Kemenkes dan lembaga terkait dapat segera membuat regulasi yang mengatur peredaran cairan vape liiquid. Bila tetap dibiarkan secara liar tanpa adanya regulasi yang jelas sama halnya pemerintah lepas tangan. Serta membiarkan para penikmat cairan vape liquid terancam kesehatannya akibat dampak dari rokok elektrik terssebut.

“Karena itulah, BPOM dan Kemenkes sebagai pembuat regulasi tidak boleh diam harus lebih represif, progresif, dan revolusioner untuk melihat apa yang terjadi di masyarakat karena hal ini belum diatur dalam UU kita,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan dari aspek kesehatan pemerintah dapat mengatur regulasi menjadi lebih baik terhadap peredaran barang vape liquid. Di sejumlah negara telah diatur ketat peredaran rokok elektrik. Menurutnya, Indonesia semestinya dapat membuat kebijakan pelarangan terhadap penggunaan rokok elektrik lantaran belum adanya regulasi. Padahal, pemerintah sudah memungut cukainya. “Ini harus jadi pelajaran buat pemerintah.”

"Dan fakta di beberapa negara sudah dilarang kenapa Indonesia masih belum ada regulasinya sama sekali, padahal pemerintah sudah memungut cukainya, ini harus jadi pelajaran buat pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait