BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!
Berita

BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!

Pelaku dalam kasus penyalahgunaan dan pencurian ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada juga pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 Miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menjelaskan potensi pelanggaran seiring semakin meningkat seiring kemudahan akses pihak lain terhadap data pribadi seperti NIK, e-KTP hingga nomor telepon seseorang.

 

Menurutnya, kebocoran data ini akibat tidak sinkronnya peraturan perlindungan data pribadi yang terdapat pada 30 UU. Kondisi tersebut memunculkan ada kekaburan istilah dan ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi. Atas kondisi tersebut, dia mendorong pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU PDP. Selain itu, dia juga mengkritisi masih tidak harmonisnya aturan perlindungan data pribadi sehingga perlu ada sinkronisasi keseluruhan aturan.

 

Wahyudi menjelaskan penegakkan hukum terhadap maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukum positif terhadap kasus-kasus yang terjadi. 

 

“Saat ini belum ada regulasi yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi. Kami mencatat ada 32 UU yang mengatur data pribadi tapi belum sinkron. Pemerintah harus pastikan sinkronisasi dan harmonisasi keseluruhan aturan yang ada,” pungkas Wahyudi saat dijumpai di Jakarta, Rabu (15/5).  

 

Tags:

Berita Terkait