BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!
Berita

BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!

Pelaku dalam kasus penyalahgunaan dan pencurian ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada juga pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 Miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, menurut Ismail, BRTI dan Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

 

(Baca: Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?)

 

Selain itu, Ismail menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis seperti pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon. Kemudian, pihaknya juga  membuka saluran pengaduan publik melalui media sosial dan telepon untuk mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini.

 

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir. BRTI juga bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

 

Berbagai aturan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

 

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

 

Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Tags:

Berita Terkait