Buka Masa Persidangan 2026, MK Laporkan Lonjakan Perkara Sepanjang 2025
Utama

Buka Masa Persidangan 2026, MK Laporkan Lonjakan Perkara Sepanjang 2025

Sebanyak 701 permohonan atau perkara ditangani oleh Mahkamah pada 2025, didominasi perkara pengujian undang-undang (PUU).

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama saat akan menggelar Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026). Fotografer/HFW
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama saat akan menggelar Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026). Fotografer/HFW

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka masa persidangan tahun 2026 yang dibarengi penyampaian Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus. Dalam forum tersebut, MK memaparkan tingginya intensitas penanganan perkara sepanjang 2025 sekaligus menegaskan komitmen menjaga independensi peradilan di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.

Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan sepanjang 2025 Mahkamah berada pada periode dengan beban perkara yang sangat tinggi, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), PHPU Kepala Daerah serta Pengujian Undang-Undang (PUU). Kondisi tersebut menegaskan posisi MK yang terus berada di pusat kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

"Hadirin yang kami muliakan, tahun 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi," ujar Suhartoyo saat membuka Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2026, (7/1/2026).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Kiri-kanan: Hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Arief Hidayat saat sidang pleno khusus. Fotografer/HFW

Menurut Suhartoyo, peran strategis MK ini sejalan dengan amanat UUD 1945. Lembaga ini berfungsi untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi dengan merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Oleh karena itu, peran dan kedudukan MK sangat fundamental dan strategis.

Di tengah meningkatnya jumlah perkara, dia menegaskan betapa pentingnya menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. MK menyadari penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi dan penjaga hak konstitusional warga negara, Mahkamah harus bebas dari segala bentuk intervensi.

"Mahkamah harus selalu menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang harus dipegang teguh dan tidak dapat ditawar. Sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menuturkan sepanjang 2025 MK telah berikhtiar menutup ruang intervensi dan memastikan setiap putusan terbit dari pertimbangan hukum dan nurani yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi. Selain itu, MK juga menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik yang notabene menjadi fondasi utama lembaga peradilan.

Karena itulah Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan ini   menjadi momentum untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai capaian kinerja MK sepanjang 2025. “Serta proyeksi kinerja pada 2026,” katanya.

Dalam paparannya,  sepanjang 22 tahun berdiri MK telah menangani 4.747 permohonan atau perkara dengan total 4.644 putusan dan 103 lainnya dalam proses. Pada tahun 2025, MK menangani 701 permohonan atau perkara, dengan dominasi perkara PUU berjumlah 366, PHPU Kepala Daerah berjumlah 334, dan 1 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dari jumlah tersebut, sebanyak 598 putusan telah dikeluarkan oleh MK.

Hukumonline.com

Infografis diolah menggunakan AI. Sumber data: laporan kinerja Mahkamah Konstitusi

Terkait jumlah permohonan tahun 2025 Suhartoyo mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah MK menerima permohonan registrasi tertinggi sebanyak 284 PUU dengan jumlah putusan perkara 263 putusan.

"Lonjakan permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja melainkan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie mengaku senang dengan perkembangan MK yang tergambar dalam laporan tahun 2025. Dinamika yang telah dilewati MK selama ini mampu dilalui dengan baik pada tahun lalu.

"Kita perlu mengapresiasi, karena tahun 2024 MK sempat terpuruk. Namun, Alhamdulillah sekarang kepercayaan publik sudah kembali. Selamat kepada Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan para anggota hakim,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengingatkan pentingnya pembenahan berkelanjutan untuk MK. Khususnya dalam manajemen penanganan perkara, seiring dengan terus meningkatnya jumlah permohonan yang masuk ke MK. Apalagi, tantangan ke depan bukan hanya soal citra lembaga, tetapi bagaimana MK menjaga kualitas putusan di tengah beban perkara yang besar.

"Intinya, manajemen penanganan perkara-perkara harus ada reformasi. Penanganan perkaranya harus lebih cantik," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info