Aneka Perjanjian, Bukan Bahasa Masa Kini
Edisi Lebaran 2011:

Aneka Perjanjian, Bukan Bahasa Masa Kini

Banyak peristilahan dalam buku ini yang tidak lagi sesuai perkembangan ilmu hukum perjanjian.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Profesor Raden Subekti penulis buku berjudul Aneka Perjanjian. Foto: SGP
Profesor Raden Subekti penulis buku berjudul Aneka Perjanjian. Foto: SGP

Mereka yang belajar mengenai hukum di Indonesia, mustahil jika tidak mengenal nama Raden Subekti. Profesor kelahiran Solo, 14 Mei 1914 ini punya berbagai kontribusi positif dalam dunia hukum Indonesia, khususnya ilmu keperdataan. Sepanjang hayatnya, Subekti telah menelurkan puluhan buku yang sering jadi acuan.

 

Selain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang jadi ‘monumen’ karya ilmiahnya, Subekti juga menulis buku berjudul Aneka Perjanjian. Buku setebal 204 halaman ini tergolong wajib dibaca bagi mereka yang ingin mengetahui perkembangan hukum perjanjian di Indonesia.

 

Ada tujuh belas bab dalam buku ini, masing-masing menjelaskan topik yang spesifik dan berbeda. Subekti membahas secara mendalam dan terperinci bagian-bagian penting dalam hukum perjanjian, seperti hukum pinjam-pakai, sewa-menyewa, hibah, hingga arbitrase dan perdamaian.

 

Beberapa advokat yang dihubungi hukumonline mengakui buku ini cukup membantu pemahaman mereka dalam melakukan riset. Apalagi, banyak bagian dari pekerjaan mereka berkaitan dengan pembuatan kontrak perjanjian.

 

“Buku ini termasuk yang sangat membantu dalam menunjang pekerjaan,” kata Shely Selvianah, paralegal salah satu kantor hukum di bilangan SCBD, Jakarta.

 

Apalagi, katanya, buku Aneka Perjanjian ini salah satu yang direkomendasikan dosen perkuliahan hukum perjanjian saat ia kuliah dulu. “Jadi saya baca buku itu sebelum buku-buku lain mengenai hukum perjanjian,” katanya.

 

Begitupun disampaikan Andy Rifai. Advokat di salah satu kantor hukum besar Indonesia ini mengatakan buku Aneka Perjanjian ini jadi salah satu acuannya dalam menangani berbagai pembuatan kontrak. “Saya terbantu dengan materi yang ada di buku ini meski tidak jadi acuan utama,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: