Bukan Sekadar Substansi, Pembaruan Hukum Butuh Perubahan Budaya
Terbaru

Bukan Sekadar Substansi, Pembaruan Hukum Butuh Perubahan Budaya

Pada akhirnya, seluruh elemen pembaruan hukum baik substansi, struktur, budaya, maupun informasi hukum sangat bergantung pada faktor politik dan kekuasaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
(kiri ke kanan) Akademisi FHUI Edmon Makarim, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: HAN
(kiri ke kanan) Akademisi FHUI Edmon Makarim, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: HAN

Upaya pembaruan hukum di Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada pembenahan substansi peraturan perundang-undangan. Selain substansi hukum, pembaruan juga harus menyentuh struktur hukum, budaya hukum, serta informasi hukum sebagai elemen penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, menilai sejak akhir 1990-an, Indonesia sebenarnya telah melakukan banyak pembaruan di level substansi hukum. Menurutnya, berbagai undang-undang dan regulasi baru terus dibentuk untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.

“Kalau saya lihat, sejak tahun 99, kita tuh berupaya terus untuk memperbaiki substansi hukum. Kita coba buat undang-undang baru, peraturan-peraturan baru, segala macam, substansi hukum itu terus kita perbaiki sesuai dengan pergeseran-pergeseran di masa lalu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pembaruan Hukum dari Masa ke Masa di Jakarta, Minggu (26/1).

Baca Juga:

Pria yang akrab disapa Ajo itu menyebut persoalan terbesar justru terletak pada dua aspek, yakni struktur hukum dan budaya hukum. Menurutnya, struktur hukum, khususnya aparat penegak hukum, masih menghadapi persoalan serius yang bersifat fluktuatif.

“PR terbesarnya itu bagaimana orang-orang ini stabil, punya kemampuan, kompetensi, dan ketika dia punya perilaku, perilaku itu juga harus stabil. Karena iman itu kan naik turun. Kadang bagus banget, eh kadang kok jadi kecil banget,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pengawasan internal, evaluasi, monitoring, dan pengendalian menjadi keharusan dalam sistem penegakan hukum. Selain itu, budaya hukum juga menjadi PR yang tidak kalah berat. Ajo mencontohkan fenomena pembajakan karya intelektual yang pernah marak di Indonesia sebagai persoalan budaya hukum yang serius.

“Orang merasa beli DVD bajakan itu tidak ada masalah. Padahal jelas-jelas merugikan tiga pihak. Pertama, orang yang membuatnya. Kedua, pemerintah karena pajak. Ketiga, konsumen karena kualitasnya buruk. Tapi tetap dikonsumsi publik. Itu kan masalah budaya hukum,” jelas Pakar Hak Kekayaan Intelektual itu.

Persoalan budaya hukum, lanjutnya, berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum dari perilaku sehari-hari. Karena itu, ia menilai informasi hukum dan edukasi publik menjadi elemen penting dalam pembaruan hukum.

Pandangan tersebut ditanggapi Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, yang menilai pembaruan hukum memang tidak bisa dilepaskan dari pendekatan sosiologis. Menurutnya, hukum tidak semata-mata soal pasal dan peraturan tertulis.

“Hukum itu jangan dipikir cuma soal pasal. Ada soal lain di sini, bahkan sampai budaya. Ini masalah kemasyarakatan,” kata wanita yang akrab disapa Bibip tersebut.

Namun, ia menegaskan pada akhirnya seluruh elemen pembaruan hukum baik substansi, struktur, budaya, maupun informasi hukum sangat bergantung pada faktor politik dan kekuasaan.

“At the end of the day, semua itu, substansi, struktur, budaya, bahkan informasi, akan sangat tergantung pada politik. Siapa yang bikin undang-undang? Siapa yang bikin PP, Perpres? Bahkan siapa yang bikin putusan ketika hakim bisa diintervensi,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi institusi penegak hukum yang menurutnya saat ini berada di bawah kendali kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan politik. “Kalau bicara institusi penegakan hukum, kejaksaan, kepolisian, yudikatif, bahkan KPK, sekarang berada di bawah kendali orang-orang yang punya power,” tegasnya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, benang merah dari berbagai persoalan tersebut kembali pada siapa yang memegang kekuasaan. Terkait PR terbesar pembaruan hukum ke depan, ia menilai perubahan struktural memang penting, tetapi tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.

“Kita sebagai orang-orang berilmu punya tanggung jawab moral untuk menyiapkan generasi berikutnya. Supaya nanti pemimpin-pemimpin berikutnya tidak seperti yang sekarang. Ini tidak mungkin lima atau sepuluh tahun. Bisa beberapa generasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai produk kebijakan, melainkan sebagai law is ought to atau sesuatu yang seharusnya.

“Anda harus mengartikulasikan law is ought to. Hukum adalah sesuatu hal yang seharusnya,” ujar Edmon pada kesempatan yang sama.

Edmon mengajak insan hukum kembali memahami hukum secara substansial, sebagaimana dikemukakan Lawrence Friedman, bukan sekadar mencari atau menambah aturan baru. Salah satu masalah utama, lanjut Edmon, adalah cara pandang terhadap hukum yang sempit, yakni hukum diperlakukan sebagai produk, bukan sebagai sistem pengaturan dan nilai.

Mantan Dekan FHUI itu mencontohkan respons terhadap perkembangan teknologi yang hampir selalu berujung pada dorongan untuk membuat aturan baru, tanpa terlebih dahulu memahami kerangka hukum yang sudah ada. Edmon menilai, kegagalan memahami substansi membuat insan hukum justru terjebak pada istilah-istilah baru, alih-alih memperdalam nilai yang mendasari hukum itu sendiri.

“Yang dipikirkan itu hukum produk, bukan set-up. Contoh sederhana, teknologi muncul, langsung bilang harus ada aturan baru,” kata Edmon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info