Akibat pencabutan ijin tersebut, PTBA mengalami kerugian. Perusahaan yang awalnya bernama Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA) itu menuntut kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp206 miliar ditambah AS$2,34 miliar. Jumlah itu merupakan kerugian yang diderita PTBA setelah izin KP-nya dicabut. Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 triliun yang dibayarkan secara tunai.
Selain itu, dalam gugatannya yang didaftarkan pada 31 Januari 2008, PTBA meminta Bupati Lahat, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Provinsi Sumsel, untuk mencabut atau membatalkan ijin-ijin yang telah diberikan kepada kelima perusahaan yang diberikan izin KP baru.
Kesalahan Administrasi
Kasus ini sendiri berawal dari pembatalan ijin KP Eksploitasi yang diberikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel. Alasannya, pada saat pemberian ijin tersebut terdapat kesalahan administratif, dimana Gubernur Sumsel saat itu mengeluarkan ijin KP Eksploitasi untuk PTBA tanpa meminta rekomendasi leobh dulu kepada Bupati Lahat, sebagai pejabat yang berwenang di Wilayah Lahat.
Setelah membatalkan ijin, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel melimpahkan kewenangan untuk pengurusan ijin peningkatan KP Eksplorasi menjadi KP Eksploitasi kepada Bupati Lahat. Pelimpahan kewenangan itu, kata Perry, disalahgunakan secara melawan hukum oleh Bupati Lahat. Anehnya, meski sudah tahu disalahgunakan, namun Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel tidak mengambil tindakan apapun terhadap Bupati Lahat. Dia (Bupati Lahat) telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, mengingat adanya pelimpahan kewenangan adalah berasal dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, tutur Perry.
Sementara itu, alasan pencabutan ijin seperti yang dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel dinilai Perry terlalu mengada-ada. Soalnya, kata dia, masalah rekomendasi pada dasarnya hanya permasalahan internal antara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel dengan Bupati Lahat.
Menurutnya, kewajiban untuk meminta rekomendasi dari Bupati Lahat–terkait dengan dikeluarkannya ijin KP Eksploitasi–sepenuhnya kewajiban Gubernur Sumsel, dan sama sekali tidak dapat dibebankan kepada PTBA, selaku pemohon KP. Hal ini, demikian Perry, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75/2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 (PP No. 75/2001). Gubernur itu nggak boleh mendisposisikan ke Bupati. Seharusnya, dia (gubernur, red) yang mengawasi. Soalnya ini kan sudah lintas kabupaten, terangnya.
PP No. 75/2001 Pasal 1 ayat (2) Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :
|
















