Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi

Karena seluruh dalil permohonan Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Situng KPU

Soal bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanya narasi dari akun Facebook. Dalil Pemohon menyebut kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara. Sementara perolehan suara pada paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin disebutkan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara dalam hitung cepat.

 

Mahkamah menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan Pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam. Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono yang pernah mengunggah data laman web situng dalam akun Facebook dengan tambahan narasi.

 

Bagi Mahkamah, Situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. "Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Tolak eksepsi

Sebelumnya, Majelis MK menolak eksepsi Termohon KPU dan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf) terkait perbaikan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diserahkan pada 10 Juni 2019. "Terhadap keberatan atau eksepsi Termohon atau Pihak terkait sepanjang berkaitan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan Peraturan MK. Namun, di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena persoalan teknis yang terjadi. Hal ini sesungguhnya agar hak Pemohon, hak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dapat diberikan secara seimbang.

 

"Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena adanya momentum yang dapat terkendala akibat adanya peraturan perundang-undangan yang diterapkan secara normal," ujar Saldi.

 

Meskipun Pihak Terkait dan Termohon telah menanggapi dalil-dalil serta petitum Pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019. Hal ini terlepas secara materi yang disampaikan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon.

 

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal proses sidang MK ini dan telah memberikan berbagai dukungan dan doa setiap hari. Namun, ada hal menarik dan harus diapresiasi

 

“Mahkamah menyetujui bagian perbaikan permohonan kami. Dan, berbagai bukti yang kami ajukan sebagian besar dari masyarakat maupun teman-teman media mencoba semaksimal mungkin Mahkamah memeriksa bukti kita. Ini salah satu apresiasi untuk MK,” kata Bambang.

 

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persidangan ini sudah sangat terbuka, transparan, jujur dan adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang berperkara. “Yang paling penting, putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini sudah final, pilpres sudah selesai. Tuduhan adanya kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Yusril.

 

“Usai putusan sengketa pilpres malam ini, mari kita akhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada meme yang dibuat-buat untuk menghasut orang, menganggap pemilu penuh dengan kecurangan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait