Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi

Karena seluruh dalil permohonan Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Saksi hanya menerangkan oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01. “Walaupun peristiwa itu benar terjadi, masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara."

 

Hal lain, Mahkamah tidak menemukan adanya intimidasi karena ajakan menggunakan baju putih pada hari pemungutan suara oleh paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Sebab, terkait pidato Jokowi yang dijadikan bukti Pemohon semata-mata hanya imbauan normatif kepala negara. "Terhadap dalil Pemohon, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan oleh ajakan untuk mengenakan baju putih tersebut," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Arief mengatakan Mahkamah juga tidak menemukan pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara pemohon, yakni Prabowo-Sandi, maupun suara untuk Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Apalagi, BPN Prabowo-Sandi juga pernah membuat surat untuk memakai baju putih. "Mahkamah berpendapat dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," kata dia.

 

Soal kedekatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan PDIP yang terafiliasi dengan Joko Widodo, tidak relevan dengan Pemilu Presiden dan tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. "Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan Pemilu," lanjut Arief.

 

Mahkamah berpendapat hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDIP merupakan hal biasa, karena acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lain dan diliput media secara terbuka. Kehadiran Budi Gunawan di ulang tahun PDIP tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait Pemilu Presiden, dan pengaruhnya pada hasil perolehan suara pilpres.

 

"Berdasarkan hal tersebut, dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief. Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis

 

Mahkamah juga menganggap training of trainers (ToT) atau bimtek yang diselenggarakan oleh paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf tidak relevan karena tidak didalilkan Pemohon. "Karena training of trainers tidak didalilkan Pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait