Buku Soal PK Karya Binziad Kadafi Semarakkan Literasi di Bidang Hukum Pidana
Terbaru

Buku Soal PK Karya Binziad Kadafi Semarakkan Literasi di Bidang Hukum Pidana

Buku Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan Dalam Putusan, sebagai upaya reformasi hukum dan peradilan serta menyemarakkan literasi di bidang hukum pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Binziad Kadafi selaku Anggota Komisi Yudisial RI serta Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan yang juga pengajar di STHI Jentera. Foto: WIL
Binziad Kadafi selaku Anggota Komisi Yudisial RI serta Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan yang juga pengajar di STHI Jentera. Foto: WIL

Di Indonesia, fungsi Peninjauan Kembali (PK) lebih dominan diartikan untuk mengoreksi kesalahan dibanding menjaga finalitas putusan. Padahal, dalam sistem PK yang kurang menghargai finalitas, putusan final yang bisa jadi sudah benar sekalipun dapat diubah menjadi salah satu dicemari oleh kesalahan baru atas nama koreksi kesalahan.

Binziad Kadafi, Anggota Komisi Yudisial RI serta Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera secara resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan Dalam Putusan.

Peluncuran buku tersebut diselenggarakan di Perpustakaan Erasmus Huis di Jakarta, Senin (10/7), yang dihadiri oleh petinggi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, advokat, hingga akademisi.

Baca Juga:

Kadafi mengungkapkan misi yang diusung dalam peluncuran buku ini sebagai bentuk upaya reformasi hukum dan peradilan serta menyemarakkan literasi di bidang hukum yang terus berkurang saat ini, khususnya di bidang hukum pidana.

“Buku ini diangkat dari disertasi saya. Topik PK ini sangat legal karena ini mekanisme legal yang dianut dalam hukum acara. Kemudian saya tambahkan menggunakan doktrin hukum pidana guna melakukan analisa sehingga pada dasarnya studi saya terhadap buku ini adalah studi doktriner,” jelas Kadafi.

Kadafi juga menggunakan metodologi empirik yang condong kepada ilmu sosial. Tujuannya tidak hanya normatif sehingga tidak membatasi data empirik hanya pada teks hukum dan putusan pengadilan, serta di dalam buku ini, Kadafi juga turut wawancarai banyak narasumber, 

Tags:

Berita Terkait