Mediasi merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati pada pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Proses mediasi dikenal juga memiliki prosedur yang sederhana, biaya relatif murah, tidak memakan waktu, serta putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Pilihan mediasi dapat dipilih oleh pihak yang tengah bersengketa karena mediator akan menjadi pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dengan penyelesaian yang ekonomis dan prosedur yang sederhana.
“Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang penyelesaiannya ekonomis dan biasanya memiliki proses dan prosedur yang cukup sederhana,” ujar Christopher Mainwaring Taylor Partner dari Allen & Overy Singapore dalam pagelaran International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Arbitration Day yang ke-5 di Jakarta, Rabu (5/7) lalu.
Baca Juga:
- Pagelaran ICC Indonesia Bahas Soal IKN Hingga Debat Ala Oxford
- Pagelaran ICC Indonesia Arbitration Day ke-5 Usung 4 Fokus Tema Utama
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
Dalam persidangan, para mediator akan hadir bersama pihak dan secara efektif. Mediator akan berdiskusi dengan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kompromi dan kini juga dapat diselesaikan secara online sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Mediator dapat mengatur dan melakukan mediasi dalam jangka waktu enam hingga delapan minggu hal ini relatif singkat dan tentu dengan harga relatif murah. Para pihak bahkan hanya perlu mengeluarkan uang puluhan ribu rupiah untuk melakukan mediasi dan kalau berhasil tentu mediasi ini menjadi cara yang sangat efisien untuk menyelesaikan perselisihan,” kata dia.
Christopher melanjutkan, jalan mediasi digunakan tidak hanya jika pihak yang bersengketa tidak memiliki cukup uang untuk menempuh jalur pengadilan. Namun. Terlebih dari itu, jalur mediasi ditempuh pada saat ada kemauan di kedua belah pihak yang bersengketa.