Menuju Satu Tahun Implementasi Mediasi Secara Elektronik
Kolom

Menuju Satu Tahun Implementasi Mediasi Secara Elektronik

Ragam inovasi dan rekomendasi bagi Mahkamah Agung. Terdapat beberapa langkah strategis untuk menciptakan proses mediasi secara elektronik menjadi lebih kondusif.

Bacaan 5 Menit
William Edward Sibarani. Foto: Istimewa
William Edward Sibarani. Foto: Istimewa

Paradigma tentang lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, perlahan harus mulai diimbangi dengan paradigma lembaga peradilan yang berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian para pihak. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara, sudah sepatutnya penguatan pelaksanaan mediasi di peradilan dapat ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya bicara mengenai upaya untuk mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, namun MA juga harus dapat mengubah stigma lembaga peradilan sebagai momok yang menakutkan bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3/2022), MA berupaya untuk melakukan digitalisasi proses mediasi secara elektronik. Mediasi secara elektronik sendiri bukan hal yang baru diimplementasikan dalam praktik peradilan di dunia, namun langkah MA ini patut diapresiasi mengingat keharusan badan peradilan untuk menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara, terlebih lagi dengan keterbatasan waktu yang telah ditentukan dalam melaksanakan proses mediasi.

Dalam pelaksanaan mediasi secara elektronik, Pasal 2 ayat (1) Perma 3/2022 menambahkan beberapa prinsip pendukung diantaranya pentingnya mempertahankan prinsip efektivitas, keamanan pelaksanaan mediasi serta keterjangkauan akses dalam pelaksanaan mediasi. Dalam hal ini, penggunaan fasilitas pendukung mediasi secara elektronik harus tepat guna agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif.

Selanjutnya, penting bagi MA untuk menjamin terciptanya keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) terhadap fasilitas pendukung mediasi secara elektronik. Terakhir, pelaksanaan mediasi secara elektronik juga wajib menjamin kemudahan bagi Para Pihak untuk mendapatkan serta menggunakan aplikasi yang akan digunakan.

Baca juga:

Pembahasan

Perma 3/2022 yang sudah diterbitkan sejak 17 Mei 2022 lalu merupakan terobosan yang inovatif di tengah gencarnya pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh MA agar tidak terjadi distorsi antara pelaksanaan mediasi konvensional dengan mediasi secara elektronik.

Pertama, belum tersedianya sistem yang terintegrasi untuk mendukung persiapan mediasi secara elektronik. Saat ini, aplikasi E-Court sebagai rumah besar pelaksanaan pendaftaran perkara perdata belum mengakomodir mediator maupun para pihak untuk dapat melaksanakan pengadministrasian dokumen elektronik sehubungan dengan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Sebelum pelaksanaan mediasi secara elektronik dimulai, para pihak masih diharuskan untuk datang ke pengadilan untuk menandatangani formulir persetujuan untuk melaksanakan mediasi secara elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait