BUMN Bisa Tak Tersentuh BPK
Berita

BUMN Bisa Tak Tersentuh BPK

Jika tak lagi menjadi keuangan negara, semua tindakan korupsi yang terjadi di BUMN tidak lagi bisa diaudit BPK.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri (tengah). Foto: SGP
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri (tengah). Foto: SGP

Badan usaha milik negara (BUMN) bisa tidak tersentuh oleh BPK. Hal ini terjadi jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempermasalahkan kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah. Menurut pemohon, dalam menghasilkan kekayaan tersebut perusahaan negara atau perusahaan daerah menggunakan fasilitas yang diberikan negara seperti permodalan, sehingga pasal tersebut dinilai menciptakan diskriminasi.

Hal itu lantaran kekayaan negara hanya dihitung sebatas modal, sedangkan sebagian besar keuntungan yang dihasilkan perusahaan negara atau perusahaan daerah digunakan untuk kepentingan pengelolaan perusahaan.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka semua lembaga negara pemerintah yang dibentuk oleh undang-undang menjadi kekayaan yang dipisahkan atau bukan lagi kekayaan negara.

Konsekuensi lanjutannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak bisa melakukan audit terhadap institusi-institusi seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, BUMN dan keuangan daerah APBD yang berasal dari APBN ini semuanya dipisahkan.

"Jika kekayaan negara dipisahkan dari keuangan negara, maka BPK tidak bisa lagi memeriksa keuangan lembaga-lembaga ini," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam 'Kekayaan Negara yang Dipisahkan', di Auditorium BPK, Jakarta, Kamis (12/9).

Semua lembaga yang tidak menjadi bagian keuangan negara, otomatis akan menjadi keuangan privat. Hasan mengkhawatiran praktik manipulasi dan rekayasa yang dilakukan sejumlah BUMN pada periode 1998-1999 bakal terulang. Sementara itu, semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat tidak akan bisa diaudit lagi oleh BPK. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak sejalan lagi dengan program pemberantasan korupsi.

Tags:

Berita Terkait