"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang seorang advokat beracara, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai advokat aktif, memiliki kartu advokat yang sah, dan dilantik secara resmi oleh pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kericuhan advokat yang bersidang di PN Jakarta Utara. SHI menilai kericuhan itu merupakan sejarah kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia.
”Peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi korban,” ungkap perwakilan SHI, Catur Alfath Satriya, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/).
Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini menyampaikan insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court. Padahal, kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum,” tegas Alfath.
















