Telaah Obstruction of Justice dan Contempt of Court dalam Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution
OPINI

Telaah Obstruction of Justice dan Contempt of Court dalam Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution

Selain dapat diancam dengan hukuman pidana, tentunya membawa kasus ini ke Dewan Etik Advokat sangat penting dan harus segera dilakukan agar profesi yang mulia ini terjaga kemuliaannya.

•Bacaan 7 Menit
FM
Penulis Opini

Tanggal 6 Februari 2025, dunia peradilan Indonesia dihebohkan dengan berita terkait kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Jakarta Utara, antara Razman Nasution dan kuasa hukumnya dengan Advokat Hotman Paris Hutapea. Kericuhan tersebut semakin memanas ketika salah satu dari kuasa hukum Razman Nasution naik ke atas meja persidangan. “Sungguh suatu hal yang memilukan,” ungkap Hotman Paris dalam media sosial yang ia unggah pada hari yang sama.

Hukumonline
Hukumonline

Tindakan yang dilakukan oleh Razman dan kuasa hukumnya yang naik ke atas meja di ruang persidangan menuai beragam komentar dari masyarakat, tidak terkecuali oleh ahli hukum. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai bentuk obstruction of justice atau contempt of court. Menyikapi berbagai pendapat yang berkembang, penulis menjadi tergelitik untuk menyampaikan telaah terkait kasus tersebut dalam bentuk tulisan  dalam kolom opini ini.

Baca Juga:

Menganalisis Potensi Gugatan terhadap Pers atas Berita yang Merugikan
Realitas Kesejahteraan Hakim dan Tuntutan KEPPH

Belakangan  ini, seringkali kita mendengar istilah obstruction of justice disampaikan oleh berbagai pihak baik itu advokat, ahli hukum, maupun pengamat hukum. Istilah Obstruction of Justice berkembang di negara-negara Common Law, yang berarti suatu tindakan untuk menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan-tindakan menghalangi proses peradilan pidana. 

Mari kita flashback pada perkara kasus Brigadir J yang dilakukan oleh penegak hukum beberapa tahun lalu. Kasus tersebut dianggap telah memenuhi kriteria obstruction of justice. Setidaknya, pandangan tersebut disampaikan berulang kali oleh penasihat hukum Brigadir J. Penasihat hukum Brigadir J menduga bahwa penyelidik dan penyidik melakukan obstruction of justice dalam perkara tersebut melalui rekayasa perkara dan penghilangan atau perusakan barang bukti. 

Beberapa tindakan yang dianggap sebagai upaya menghalangi proses peradilan pidana, khususnya dalam tahap penyidikan, antara lain: perusakan CCTV di tempat perkara, rekayasa lokasi kejadian dengan menembakkan peluru ke dinding rumah, serta dugaan tindakan suap. Upaya-upaya ini berkontribusi pada lambatnya penanganan perkara dan membuat proses hukum menjadi obscure (kabur). 

Ruang lingkup Obstruction of Justice 
Untuk dapat melihat tindakan-tindakan apa dari aparat penegak hukum dan para tersangka yang dapat digolongkan obstruction of justice, kita dapat merujuk pada kriteria obstruction of justice yang berlaku di negara Amerika Serikat. Debora C. England, dalam tulisannya yang berjudul "obstruction of justice", menyampaikan ada beberapa kriteria tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice: 
1. Aiding a suspect: membantu tersangka  dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pembocoran informasi ini dapat menghalangi proses peradilan karena berkat informasi tersebut tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti. Bentuk tindakan lain tergolong ke dalam aiding a suspect adalah menyembunyikan tersangka.
2. Lying: tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (penegak hukum) pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka baik secara tertulis maupun secara lisan.
3. Famous Obstructions: bersekongkol atau bersama sama membantu pelaku tindak pidana untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum seperti mengambil barang bukti dan menghilangkan barang bukti.
4.Tampering With Evidence: perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti. Menyuap saksi untuk dapat merekayasa suatu peristiwa pidana juga termasuk ke dalam jenis ini

contempt of courtobstruction of justiceadvokatpengadilan
Febby Mutiara Nelson

Ketua Asosiasi Laboratorium dan Klinik Hukum Indonesia (ALHI), Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info