Pengaturan mengenai Dewan Advokat Nasional (DAN) oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah masih dinanti-nanti kalangan advokat. Akhir tahun lalu, sudah dilakukan beberapa pertemuan sejumlah organisasi advokat dengan pihak pemerintah untuk merumuskan naskah atau draf peraturan terkait DAN yang diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengatakan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) diperlukan untuk menertibkan profesi advokat yang selama ini dinilai banyak pihak semakin kehilangan arah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional ini kita harapkan sekali bisa segera terbentuk. Yang tujuannya sebetulnya bagaimana menertibkan advokat-advokat ini saat menjalankan profesinya. Bukan serampangan, tanpa ada aturan,” kata Juniver saat ditemui di kantornya, Jum’at (24/1/2025).
Baca Juga:
Ini Sejumlah Usulan Kewenangan Dewan Advokat Nasional
Menanti Terbitnya Perpres DAN untuk Selesaikan Masalah Internal Organisasi Advokat
Ia menyoroti keberadaan organisasi-organisasi advokat yang kian menjamur tanpa adanya pengawasan dan mekanisme kontrol yang jelas. Kondisi ini menyebabkan kerap terjadinya pelanggaran kode etik yang merugikan masyarakat.
“Sekarang ini organisasi advokat ini sudah melebihi kuota. Bahasa saya sangat jelas, sudah seperti ‘keranjang sampah’. Organisasi ini, kita tidak tahu lagi bagaimana cara rekrutmennya, tetapi mereka sudah mendapat izin. Kalau mereka sudah mendapatkan izin, tidak ada lagi penghargaan dan menghormati kode etik. Ujungnya merugikan masyarakat dan merusak marwah advokat,” tegasnya.
Kemudian Juniver membeberkan banyaknya laporan yang diterima terkait pelanggaran kode etik oleh advokat, yang disebabkan kurangnya pengawasan. Ia tegaskan Dewan Advokat Nasional memiliki peran penting dalam menertibkan profesi advokat. Ia menyebutkan tiga peran utama yang akan dimiliki Dewan Advokat Nasional yani sebagai Dewan Penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat; sebagai Dewan Penilai dalam rekrutmen dengan memastikan proses seleksi advokat berjalan sesuai standar; dan sebagai Pengawas Kode Etik dengan memproses advokat yang melanggar kode etik melalui mekanisme yang adil dan tegas.
















