Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi terkait dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Hasilnya Kemenimipas memberhentikan 1 orang pegawai dan 5 lainnya dikenakan sanksi berat.
Pegawai yang diberhentikan tak lain adalah Kalapas Kelas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Selain memberhentikan Wisnu, Kemenimipas juga memberikan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya, 11 di antaranya dikenakan sanksi disiplin dan 5 lainnya dikenakan sanksi disiplin berat. Semua pegawai yang dikenakan sanksi tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
- Investigasi Lapas Cibinong: Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan Temukan Miras Kasi Kamtib
- Temuan Lapas Fasilitas Mewah di Cibinong, DPR Bakal Panggil Ombudsman dan Ditjenpas
“Oleh sebab itu, tahapan yang kedua kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” jelasnya.
Rudi juga menjelaskan proses investigasi tersebut yang dimulai dengan pemeriksaan dokumen terkait dengan Barang Milik Negara, penghuni Lapas. Lalu pemeriksaan telepon genggam dan lain sebagainya.
Kemudian investigasi juga dilakukan dengan turun ke lapangan, mulai dari Ditjen Pemasyarakatan, Itjen Kemenimipas, Kantor Wilayah dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengecekan.
















