Buntut Lapas Mewah Cibinong, Kalapas Diberhentikan
Utama

Buntut Lapas Mewah Cibinong, Kalapas Diberhentikan

Selain memberhentikan Kalapas Cibinong, 16 pegawai lainnya diberikan sanksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan. Foto: Tangkapan layar YouTube
Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi terkait dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Hasilnya Kemenimipas memberhentikan 1 orang pegawai dan 5 lainnya dikenakan sanksi berat. 

Pegawai yang diberhentikan tak lain adalah Kalapas Kelas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Selain memberhentikan Wisnu, Kemenimipas juga memberikan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya, 11 di antaranya dikenakan sanksi disiplin dan 5 lainnya dikenakan sanksi disiplin berat. Semua pegawai yang dikenakan sanksi tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya. 

Baca Juga:

“Oleh sebab itu, tahapan yang kedua kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” jelasnya. 

Rudi juga menjelaskan proses investigasi tersebut yang dimulai dengan pemeriksaan dokumen terkait dengan Barang Milik Negara, penghuni Lapas. Lalu pemeriksaan telepon genggam dan lain sebagainya. 

Kemudian investigasi juga dilakukan dengan turun ke lapangan, mulai dari Ditjen Pemasyarakatan, Itjen Kemenimipas, Kantor Wilayah dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengecekan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info