“Dan yang ketiga adalah pemeriksaan atau meminta keterangan orang-orang yang ada hubungannya dengan peristiwa,” jelasnya.
Didasarkan Tiga Aturan
Rudi juga menjelaskan dasar hukum dalam melakukan investigasi ini. Pertama, keberadaan Itjen Kemenimipas sebagai Pengendali Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Salah satu tugas dan fungsinya yaitu dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kedua, Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masuk dalam rumpun Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, untuk penjatuhan hukuman disiplin mempedomani PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, Tim Investigasi untuk penjatuhan hukuman disiplin mempedomani Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tiga peraturan inilah yang kami pedomani dalam pelaksanaan pekerjaan kurang lebih seminggu lebih beberapa hari,” jelasnya.
Sidak
Sebelumnya, sidak Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas yang peruntukannya masih perlu didalami. Fasilitas hunian di dalam bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk rumah dinas dan lebih menyerupai hunian vila atau apartemen.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan. Syafrida menyebut Hansen merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tamajaya yang menjadi terpidana dalam perkara impor gula.
















