Buntut Lapas Mewah Cibinong, Kalapas Diberhentikan
Utama

Buntut Lapas Mewah Cibinong, Kalapas Diberhentikan

Selain memberhentikan Kalapas Cibinong, 16 pegawai lainnya diberikan sanksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan dan kemudian diwawancarai oleh Ombudsman.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan di area Lapas, termasuk dua mobil mewah yang berada di sekitar tempat pembuangan sampah. Syafrida mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kendaraan tersebut dengan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hasil sidak Ombudsman ini pun membuat Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri. Pengunduran diri. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info