Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi terkait dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Hasilnya Kemenimipas memberhentikan 1 orang pegawai dan 5 lainnya dikenakan sanksi berat.
Pegawai yang diberhentikan tak lain adalah Kalapas Kelas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Selain memberhentikan Wisnu, Kemenimipas juga memberikan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya, 11 di antaranya dikenakan sanksi disiplin dan 5 lainnya dikenakan sanksi disiplin berat. Semua pegawai yang dikenakan sanksi tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
- Investigasi Lapas Cibinong: Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan Temukan Miras Kasi Kamtib
- Temuan Lapas Fasilitas Mewah di Cibinong, DPR Bakal Panggil Ombudsman dan Ditjenpas
“Oleh sebab itu, tahapan yang kedua kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” jelasnya.
Rudi juga menjelaskan proses investigasi tersebut yang dimulai dengan pemeriksaan dokumen terkait dengan Barang Milik Negara, penghuni Lapas. Lalu pemeriksaan telepon genggam dan lain sebagainya.
Kemudian investigasi juga dilakukan dengan turun ke lapangan, mulai dari Ditjen Pemasyarakatan, Itjen Kemenimipas, Kantor Wilayah dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengecekan.
“Dan yang ketiga adalah pemeriksaan atau meminta keterangan orang-orang yang ada hubungannya dengan peristiwa,” jelasnya.
Didasarkan Tiga Aturan
Rudi juga menjelaskan dasar hukum dalam melakukan investigasi ini. Pertama, keberadaan Itjen Kemenimipas sebagai Pengendali Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Salah satu tugas dan fungsinya yaitu dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kedua, Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masuk dalam rumpun Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, untuk penjatuhan hukuman disiplin mempedomani PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, Tim Investigasi untuk penjatuhan hukuman disiplin mempedomani Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tiga peraturan inilah yang kami pedomani dalam pelaksanaan pekerjaan kurang lebih seminggu lebih beberapa hari,” jelasnya.
Sidak
Sebelumnya, sidak Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas yang peruntukannya masih perlu didalami. Fasilitas hunian di dalam bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk rumah dinas dan lebih menyerupai hunian vila atau apartemen.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan. Syafrida menyebut Hansen merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tamajaya yang menjadi terpidana dalam perkara impor gula.
Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan dan kemudian diwawancarai oleh Ombudsman.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan di area Lapas, termasuk dua mobil mewah yang berada di sekitar tempat pembuangan sampah. Syafrida mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kendaraan tersebut dengan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hasil sidak Ombudsman ini pun membuat Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri. Pengunduran diri. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
















