‘Bupati Adalah Organ Konstitusi'
Sidang SKLN Bupati Bekasi

‘Bupati Adalah Organ Konstitusi'

Lembaga negara tidak selalu yang disebutkan dalam UUD, tetapi juga yang dibentuk atas perintah UU atau Keppres.

Rzk
Bacaan 2 Menit
‘Bupati Adalah Organ Konstitusi'
Hukumonline

Perdebatan hukum tingkat tinggi terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara Bupati Bekasi dan wakilnya sebagai pemohon dengan para termohon Presiden RI, Menteri Dalam Negeri dan DPRD Bekasi (16/5).

 

Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana yang dihadirkan pemohon sebagai saksi ahli dalam persidangan memaparkan pendapatnya terkait kedudukan hukum (legal standing, red.) para pihak dan kewenangan MK untuk memeriksa perkara ini.

 

Walapupun UUD 1945 tidak mengatur mengenai kewenangan jabatan bupati, Denny berpendapat bahwa sebagai Bupati Bekasi, Saleh Manaf memiliki legal standing untuk menjadi pihak dalam perkara SKLN.

 

Denny menambahkan pengertian lembaga negara dalam Pasal 24C UUD 1945 tidak seharusnya diartikan hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Lembaga negara lain yang kewenangannya merupakan turunan dari ketentuan dalam UUD 1945 seharusnya diperbolehkan juga untuk menjadi pihak dalam perkara SKLN.

 

Denny mendasarkan argumennya pada putusan MK No. 05/PUU-I/2003 mengenai pengujian terhadap UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam putusannya, majelis menyatakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang disebutkan dalam UUD yang keberadaannya atas dasar perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas perintah UU dan bahkan ada lembaga negara yang dibentuk atas dasar Keppres.

 

Organ konstitusi

Lebih lanjut, Denny mengatakan pengertian lembaga negara harus dibedakan menjadi dua, yakni lembaga negara dalam arti luas dan lembaga negara dalam arti khusus. Lembaga negara dalam arti khusus adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sehingga dapat disebut sebagai organ konstitusi.

 

Untuk menjadi pihak dalam SKLN, tidak cukup hanya sebagai lembaga negara tetapi harus organ konstitusi, jelasnya.

 

Menurut Denny, ada dua kriteria untuk menentukan apakah sebuah lembaga negara dapat dikategorikan sebagai organ konstitusi atau bukan. Pertama, eksistensi lembaga tersebut diakui oleh konstitusi. Kedua, kewenangan lembaga tersebut bersumber dari konstitusi.

 

Berangkat dari dua kriteria ini, Denny berpendapat bupati dapat dikategorikan sebagai organ konstitusi. Pasalnya, eksistensi bupati sebagai Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten diakui oleh UUD 1945, yakni Pasal 18 ayat (4). Selain itu, kewenangan bupati yang diatur oleh Undang-undang juga bersumber dari UUD 1945.

 

Pemberhentian

Sementara itu, menanggapi pemecatan Saleh dan Solihin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saksi ahli lainnya Prof. Ryas Rasyid mengatakan pemberhentian tersebut tidak dibenarkan. Karena pada dasarnya Mendagri hanya dapat mengangkat dan memberhentikan kepala/wakil kepala daerah atas delegasi dari Presiden.

 

Kepmendagri (pemberhentian Bupati Bekasi, red.) tidak mempunyai dasar hukum karena tidak mengacu pada UU, kata Ryas yang dikenal sebagai ahli pemerintahan daerah.  

 

Seperti diketahui, 'perseteruan' antara Saleh dan Solihin dengan Pemerintah Pusat (Presiden) bermula ketika Mendagri mengeluarkan SK Mendagri No. 131.32-11/2006 dan No. 132.32-12/2006 mengenai Pembatalan Pengangkatan Saleh Manaf dan Solihin Sari. SK ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Putusan MA No. 436.K/TUN/2005 tentang Pembatalan SK Mendagri No. 131.32-37/2004 tentang Pelantikan Saleh Manaf.
 

Kronologis Kasus Pemberhentian Bupati Bekasi

Tanggal

Peristiwa

3 November 2003

Saleh Manaf-Solihin Sari terpilih menjadi Bupati-Wakil Bupati Bekasi periode 2003-2008.

8 Januari 2004

Mendagri Hari Sabarno menerbitkan SK Pengesahan dan Pengangkatan.

10 Februari 2004

Mantan Wikanda Darmawijaya menggugat DPRD Kab. Bekasi ke PTUN Jawa Barat. Gugatannya ditolak.

12 Mei 2004

Wikanda kembali menggugat DPRD Kab Bekasi ke PTUN DKI Jakarta. Gugatannya dikabulkan.

16 September 2004

Saleh-Solihin mengajukan banding ke PTUN DKI Jakarta. Gugatannya dikabulkan.

Oktober 2004

Wikanda mengajukan kasasi ke MA.

6 Juli 2005

MA menjatuhkan putusan yang membatalkan SK Mendagri tentang pelantikan Saleh Manaf.

4 Januari 2006

Mendagri membatalkan pengangkatan Saleh-Solihin dengan mengeluarkan SK No. 131.32-11/2006 dan No. 132.32-12/2006.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

 

Menyambung Ryas, dosen Fakultas Hukum UI Topo Santoso berpendapat Mendagri tidak dapat memberhentikan seorang kepala/wakil kepala daerah berdasarkan putusan PTUN. Pasalnya, putusan TUN tidak dapat mengkritisi rangkaian proses pemilihan kepala/wakil kepala daerah yang telah berlangsung. Tidak ada aturan yang membolehkan PTUN mengkritisi proses pemilihan, tegasnya.

 

PAH I BP MPR

Untuk menanggapi keterangan ketiganya, termohon mendatangkan orang mantan Panitia Adhoc I Badan Pekerja MPR RI Hamdan Zoelva, Slamet Effendi Yusuf, dan Harun Kamil.

 

Mereka yang terlibat langsung dalam merumuskan amandemen UUD 1945 ini menegaskan bahwa SKLN yang dimaksud dalam Pasal 24C adalah sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945.

 

Lembaga negara yang dimaksud Pasal 24C dalam lembaga negara di pemerintahan pusat, ujar Slamet yang saat ini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPR.

Tags: