Bupati Bogor Keluarkan SE ASN Jangan Flexing, Pakar: Sulit Diukur karena Tak Ada Batasan Jelas
Perda News

Bupati Bogor Keluarkan SE ASN Jangan Flexing, Pakar: Sulit Diukur karena Tak Ada Batasan Jelas

Pengaturan soal hidup sederhana dan larangan flexing sangat sulit diukur karena tidak ada standar baku mengenai batasan sederhana atau mewah. Padahal, menurut konstitusi, setiap warga negara berhak hidup sejahtera.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Mohammad Ryan Bakry. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Mohammad Ryan Bakry. Foto: RES

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Melalui edaran tersebut, para ASN diminta menumbuhkan sikap sederhana dan menghindari perilaku mempertontonkan kemewahan atau flexing, baik dalam keseharian maupun di dunia maya.

SE bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM Tahun 2025 itu ditandatangani pada Kamis (11/9) sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat sekaligus mencegah timbulnya kecemburuan sosial. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera ditindaklanjuti dan diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing.

Dalam salah satu poin edaran disebutkan, ASN diminta untuk hidup hemat, bersahaja, serta tidak memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan keresahan. Bahkan, perjalanan ke luar negeri juga diminta untuk ditunda demi menghindari persepsi negatif dari publik.

Baca juga:

“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain menyoroti gaya hidup, SE ini juga menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga persatuan bangsa. ASN diingatkan agar selalu menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong, serta menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” tulis SE tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info