Buruh Kritik Revisi Komponen Kebutuhan Hidup Layak
Berita

Buruh Kritik Revisi Komponen Kebutuhan Hidup Layak

Revisi dibuat tanpa melihat kebutuhan riil buruh.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit

Penambahan baru 14 komponen KHL tersebut adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, seterika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil dan cermin.

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas komponen KHL. Seperti perubahan jenis kebutuhan listrik dari 450 watt menjadi 900 watt, kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter diubah menjadi kompor gas dan perlengkapannya serta gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.

“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Muhaimin, Selasa (10/7).

Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Yaitu Dewan Pengupahan Nasional, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun serikat buruh.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro serta pertumbuhan daerah dan nasional. Permenakertrans yang baru menyangkut komponen survei itu bukan merupakan upah maksimum tetapi jaring pengaman sosial sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” kata Muhaimin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info