Ada sesuatu yang ganjil dari musim panas di Eropa tahun ini. Musim yang biasanya identik dengan liburan, justru kali ini membawa cerita tentang kematian dan kebakaran.

Di Prancis, selama gelombang panas 17 Juni-2 Juli 2026, Santé publique France memperkirakan 5.764 kematian berlebih dari semua sebab, sebagian besar terjadi pada mereka yang berusia 75 tahun ke atas. Di Inggris, UK Health Security Agency memperkirakan 2.877 kematian berkaitan dengan gelombang panas pada Mei dan Juni 2026. National Institute for Public Health and the Environment (RIVM) mencatat 911 kematian berlebih di Belanda selama dua pekan antara akhir Juni dan awal Juli. Sementara di Jerman, Robert Koch-Institute (RKI) memperkirakan hingga 2 Agustus 2026, sekitar 12.500 kematian terkait gelombang panas.
Lalu ada kebakaran. European Forest Fire Information System (EFFIS) mencatat 567.097 hektare area terdampak kebakaran di Uni Eropa hingga 12 Agustus 2026. Di Spanyol, data sementara—Kementerian Transisi Ekologi dan Tantangan Demografi—Ministerio para la Transición Ecológica y el Reto Demográfico (MITECO) mencatat 144.844,80 hektare kawasan hutan terdampak hingga 2 Agustus 2026. Pada saat hampir bersamaan, Agencia Estatal de Meteorología—Badan Meteorologi Negara Spanyol—menetapkan Juli 2026 sebagai bulan terpanas dalam seri pengamatan sejak 1961, bersama 2022, sekaligus Juli terkering.
Indonesia menghadapi tekanan serupa dalam bentuk berbeda. BMKG menyatakan El Niño 2026 telah aktif dan berpotensi berkembang sangat kuat. Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus di hampir separuh wilayah Indonesia, sementara musim kemarau di sekitar 48,77 persen luas daratan diproyeksikan berlangsung lebih panjang dari normal.
Kita terbiasa menempatkan rangkaian cerita di atas dalam kotak ‘lingkungan’ atau ‘bencana’. Masalahnya, kotak tersebut semakin sulit dipertahankan. Fakta gelombang panas di atas segera melampaui kotak “lingkungan/bencana” dan masuk ke wilayah tanggung jawab bisnis. Ia hadir sebagai persoalan K3 bagi pekerja konstruksi, pertanian, perkebunan, pertambangan, transportasi, maupun sektor informal yang bekerja di luar ruangan. Ketika gelombang panas menentukan apakah seseorang dapat bekerja dengan aman, kekeringan memengaruhi produktivitas usaha, dan perubahan iklim ikut menentukan investasi serta aktivitas bisnis, maka alam tidak lagi sekedar latar stabil tempat ekonomi berlangsung.
Di sinilah cara kita membaca konsep Business and Human Rights (BHR) perlu diperluas. Hak atas pekerjaan yang layak, kesehatan, air, tanah, serta hak-hak lain tetap menjadi titik berangkat. Namun, kondisi ekologis semakin menentukan apakah hak-hak tersebut dapat dinikmati. Karena itu, pertanyaan krusialnya tidak berhenti pada apakah perusahaan telah mengenali risiko dan dampak HAM serta lingkungan. Tetapi, setelah risiko dan dampak diketahui, apa yang benar-benar berubah dalam keputusan dan operasi bisnis?
Diskursus antroposen membantu menjelaskan mengapa pertanyaan itu menjadi semakin mendesak. Setelah proposal penetapan Antroposen sebagai epoch formal ditolak pada 2024 dan dikukuhkan oleh International Union of Geological Sciences (IUGS), tawaran Philip Gibbard dkk. (2022) untuk memahaminya sebagai geological event menjadi semakin relevan. Antroposen kemudian dipahami sebagai kerangka peristiwa geologis yang memungkinkan perubahan akibat aktivitas manusia dibaca dengan mengakui heterogenitas ruang dan waktu serta beragam proses sosial dan lingkungan yang berinteraksi menghasilkan perubahan lingkungan global.
Gibbard dkk. (2022), menunjukkan bahwa transformasi manusia-lingkungan berlangsung pada tempat dan waktu yang berbeda, dari pertanian dan deforestasi hingga kolonialisme dan industrialisasi. Dengan kata lain, perubahan planetaris mempunyai sejarah. Dalam entri sosiologi mengenai Antroposen yang ditulis pada Oxford Research Encyclopedia of Sociology, Rangga Kala Mahaswa menunjukkan bagaimana konsep Antroposen yang semula berkembang dalam ilmu sistem Bumi, kemudian membuka persoalan mengenai masyarakat, tanggung jawab, ketimpangan, dan kekuasaan.
Dalam pembacaan sosiologis yang dipetakannya, Antroposen dipahami sebagai proses historis dan sosial yang berakar pada ekonomi-politik kapitalisme industrial, ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan urbanisasi global. Masyarakat modern, lebih lanjut, dicirikan sebagai sistem metabolik yang mengubah dan membuang alam melalui rezim produksi, konsumsi, dan penilaian tertentu (Mahaswa, 2026).
Di titik ini, kata ‘manusia’ dalam ntroposen mulai menimbulkan masalah. Mengatakan bahwa manusia telah mengubah planet memang menjelaskan skala persoalan, tetapi belum menjelaskan siapa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk mengubahnya, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang lebih dahulu menanggung akibatnya. Lidskog dan Waterton (2016) memperingatkan bahwa narasi Antroposen dapat membentuk satu “kita” universal yang dibebani pengetahuan, tanggung jawab, dan agensi, padahal ketiganya tidak terdistribusi secara seragam.
Kapitalosen menawarkan salah satu jawaban terhadap problem ‘manusia’ yang terlalu universal itu. Jason W. Moore (2016) dalam Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalismmengalihkan perhatian dari “manusia” secara abstrak kepada cara kapitalisme mengorganisasikan alam, kerja, dan kekuasaan. Dalam kerangka world-ecology-nya, akumulasi kapital, pengejaran kekuasaan, dan produksi alam membentuk suatu keseluruhan; kapital dan kekuasaan tidak sekadar bekerja terhadap alam, tetapi berkembang melalui web of life. Namun bagi hukum, kategori sistemik itu masih harus diterjemahkan menjadi aktor, keputusan, hubungan, dan kewajiban yang konkret.
Pendekatan social metabolism membantu langkah pertama penerjemahan tersebut. Marina Fischer-Kowalski dan Helmut Haberl (2015) membaca ekonomi dalam kerangka stok dan aliran biofisik; sumber daya alam, material dan energi, serta limbah dan emisi yang menyertai proses tersebut. Mereka menunjukkan bahwa metrik aliran material dan energi ini dapat diterapkan bukan hanya pada skala ekonomi nasional, tetapi juga pada komunitas lokal, perusahaan, dan kota.
Jika kerangka tersebut diterapkan pada perusahaan, sebuah kegiatan industri dapat dibaca sebagai simpul tempat aliran material dan energi diorganisasikan; bahan baku, listrik, dan air masuk ke dalam proses produksi yang ditopang oleh pekerja, teknologi, dan infrastruktur. Sumber daya masuk ke dalam proses ekonomi, dari proses yang sama dihasilkan produk, limbah, emisi, panas, dan perubahan bentang alam yang dapat mengubah kondisi ekologis.
Jika social metabolism membantu kita menempatkan perusahaan sebagai salah satu unit analisis, maka hukum perusahaan dan BHR memberi kita kerangka untuk menilai keputusan yang bekerja di dalamnya. Dalam BHR, perusahaan tidak cukup dilihat sebagai subjek yang baru dimintai pertanggungjawaban setelah dampak terjadi. Perusahaan juga merupakan tempat keputusan mengenai bagaimana sumber daya digunakan, teknologi dipilih, produksi disusun, dan risiko serta dampak didistribusikan. Karena itu, persoalannya lebih mengakar; apakah pertimbangan mengenai HAM dan lingkungan mempunyai daya untuk memengaruhi cara kegiatan bisnis itu sejak awal diorganisasikan?
Pertanyaan tentang bagaimana bisnis diorganisasikan inilah yang menjadi penting dalam pembacaan Christopher Wright dkk. (2018). Mereka menunjukkan bahwa salah satu narasi dominan dalam menghadapi Antroposen tetaplah business as usual; ekspansi bisnis dan pertumbuhan dipertahankan ketika kondisi ekologis memburuk, dengan bumi tetap diperlakukan sebagai sumber daya sekaligus tempat pembuangan limbah.
Ada pula narasi yang tampak lebih hijau melalui ecomodern “Good Anthropocene”. Turunannya kita kenal dengan gagasan corporate environmentalism dan business sustainability. Pasar, pertumbuhan ekonomi, dan inovasi teknologi dipercaya dapat mengurangi kerusakan planet tanpa perlu memikirkan kembali struktur ekonomi dan sosial yang ada. Dalam bisnis, ia tampil melalui efisiensi energi, rantai pasok yang lebih baik, produk hijau, serta visi win-win bahwa perusahaan dapat meningkatkan keuntungan sambil memperbaiki kinerja lingkungan–do well by doing good (Wright dkk., 2018).
Masalahnya, business sustainability masih dapat berjalan tanpa mengubah struktur keputusan yang menghasilkan dampak. Karena itu, Liao, Sjåfjell, dan Argyrou (2022) dalam bab pembuka Innovating Business for Sustainability: Regulatory Approaches in the Anthropocenemembedakan weak sustainability dari actual sustainability. Yang pertama masih bertumpu pada logika manfaat bisnis; dampak sosial dan lingkungan diperhitungkan sejauh mendukung kinerja finansial. Sebaliknya, actual sustainability berupaya mengamankan fondasi sosial bagi manusia di dalam batas-batas planet.
Konsekuensinya masuk langsung ke hukum perusahaan. Sjåfjell mengusulkan tujuan perusahaan diarahkan pada “creating sustainable value within planetary boundaries” dan diterjemahkan ke dalam kewajiban dewan, model bisnis, pengendalian internal, serta manajemen risiko. Sustainability, dengan demikian, bukan hanya alat untuk menjaga nilai perusahaan, tetapi juga batas terhadap bagaimana nilai itu diciptakan.
Di sinilah BHR bertemu dengan Antroposen. Human rights due diligence (HRDD) dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights menyediakan perangkat operasional untuk mengidentifikasi dampak HAM aktual dan potensial, mencegah dan memitigasinya, mengintegrasikan temuan ke dalam fungsi perusahaan, melacak hasil, serta menjelaskan bagaimana dampak ditangani.
Namun, persoalan actual sustainability tidak terjawab hanya dengan menunjukkan adanya kebijakan HAM atau bahwa HRDD telah diselenggarakan. Ujiannya adalah apa yang berubah setelah dampak diketahui. Apakah desain proyek, pilihan teknologi, anggaran, atau hubungan bisnis berubah? Apakah dampak dicegah, dimitigasi, dihentikan, atau dipulihkan? Di situlah HRDD memperoleh daya substantif dan tidak merosot menjadi sekadar box-ticking exercise.
Perkembangan regulasi BHR kontemporer sempat membawa logika tersebut melampaui dampak HAM semata dan mempertimbangkan batas-batas planet. Dalam regulasi HRDD milik Uni Eropa, Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) mewajibkan risk-based human rights and environmental due diligence (HREDD). Namun, terdapat kemunduran pada amandemen paket Omnibus I yang diundangkan pada Februari 2026; kewajiban rencana transisi mitigasi iklim, yang sebelumnya menghubungkan model bisnis dan strategi perusahaan dengan jalur transisi iklim, dihapus dari CSDDD.
Masalahnya, HRDD/HREDD yang paling canggih sekalipun masih menyisakan pertanyaan; siapa yang menentukan kerusakan apa yang dapat diterima? Di sinilah tawaran ekosipasi (gagasan baru dalam sosiologi dan politik ekologi) Robertus Robet (2025) relevan. Ia mengkritik emansipasi yang tetap berpusat pada manusia dan mengusulkan “memulihkan kembali posisi bersama-sama dengan alam” serta pembangunan ekonomi harus menghormati batas-batas planet.
Indonesia kini menunggu babak baru regulasi BHR sebagai penguatan Perpres 60/2023. Pembaruan ini perlu menjadi instrumen policy coherence yang menjembatani rezim lingkungan dan keberlanjutan. Sebab dampak bisnis tidak bekerja terpisah; biaya ekologis dan sosial yang tak tertangkap perusahaan akan ditanggung masyarakat, pekerja, ekosistem, atau generasi berikutnya. Dalam ekonomi, biaya yang dialihkan itu dikenal sebagai externality. Di era Antroposen, mungkin tidak ada lagi “di luar” tempat biaya itu dapat dibuang.
*) Muhammad Elfiansyah Alaydrus, S.H., Peneliti di Haris Azhar Law Office
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















