Mengacu pada praktik internasional, Chandra mencontohkan sejumlah perusahaan besar seperti Siemens, Petronas, Airbus, hingga Goldman Sachs yang pernah dikenai denda miliaran dolar AS karena pelanggaran hukum korporasi.
Maka dari itu, ia menekankan kembali bahwa BJR dan manajemen risiko hukum harus dijalankan secara simultan. BJR, kata dia, hanya bisa berlaku efektif bila empat prinsip tadi dijaga konsisten, sementara manajemen risiko hukum memastikan perusahaan siap menghadapi potensi masalah di masa depan.
AHP Dukung Penguatan Peran In-House Counsel Lewat IHCSA 2025
Adapun sesi Inspirational Talks yang dibawakan oleh Chandra. M Hamzah tersebut dipersembahkan oleh AHP sebagai sponsor dalam kegiatan IHCSA 2025.
Deputy Managing Partner Corporate/M&A Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Tunggul Purusa Utomo, menegaskan pentingnya keberadaan in-house counsel dalam membangun ekosistem hukum yang sehat di korporasi. Menurutnya, AHP berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kapasitas para in-house counsel, salah satunya dengan berpartisipasi sebagai sponsor dalam gelaran IHCSA 2025 ini.

Deputy Managing Partner Corporate/M&A Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Tunggul Purusa Utomo. Foto: HFW
“Kalau kita di AHP melihat teman-teman in-house counsel itu punya peranan penting dalam mewujudkan ekosistem hukum yang baik di perusahaan. Karena itu, kami ingin mendukung peningkatan kapasitas mereka melalui kegiatan seperti ini,” ujar Tunggul kepada Hukumonline di sela acara Gala Dinner In-House Counsel Elite 2025 Appreciation Night.
Ia menilai, keterlibatan AHP dalam ajang bergengsi ini bersifat strategis. Selain memberikan apresiasi kepada para profesional hukum korporasi, kegiatan ini juga menghadirkan banyak narasumber yang membahas isu-isu hukum relevan bagi pekerjaan in-house counsel.
















