Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertekstilan (RUU Pertekstilan). Kalangan asosiasi pengusaha, ahli, dan pengrajin tekstil memberikan berbagai masukan dalam rangka memperkaya penyusunan draf RUU yang bakal dirumuskan Baleg.
Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI), Muhammad Shobirin F Hamid, mengusulkan RUU Pertekstilan memuat sedikitnya 3 hal. Pertama, penguatan kurikulum vokasi dan pendidikan tekstil berbasis 4.0. Usulan penguatan kurikulum berangkat dari fakta yang menunjukan pendidikan bidang tekstil terutama di perguruan tinggi butuh perhatian serius untuk dikembangkan.
Misalnya terkait teknologi terkini yang digunakan industri, proses produksi, dan keberlanjutan. Pendidikan perlu link and match, alat praktik sesuai dengan kebutuhan industri. Kedua, RUU harus mengatur standar nasional profesi yang berkaitan dengan tekstil, terutama standar kompetensi kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) perlu diatur lebih komprehensif untuk industri tekstil mulai dari ahli, mesin, pewarnaan, jaminan mutu dan lainnya. Kemudian pembaruan SKKNI dan kompetensi sertifikasi profesi pertekstilan melalui lembaga terakreditasi. Standarisasi kompetensi ini penting untuk SDM di dalam dan dari luar negeri.
Baca juga:
Ketiga, RUU harus mengatur insentif bagi industri tekstil. Insentif ini diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan SDM. Selama ini banyak perusahaan tekstil belum optimal mengembangkan kapasitas tenaga kerja.
“RUU ini perlu mengatur insentif fiskal, pengurangan pajak atau pelatihan. Untuk perusahan yang aktif melakukan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk karyawan,” usul Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Senin (26/05/2025).
Selain itu IKATSI berharap RUU membentuk Badan Tekstil Nasional yang fungsinya khusus mengurusi masalah industri tekstil. “Masalah SDM terkait keahlian dan operasional tekstil perlu diatur dalam RUU ini,” ujarnya.
















