Di sisi lain, semua biaya kerja dari bahan bakar, servis kendaraan, hingga kuota internet ditanggung sendiri oleh pekerja. Nabiyla menyebut kondisi ini membuat beban ekonomi dan risiko kerja yang timpang dan hanya dibebankan kepada para pekerja. Padahal perusahaan platform yang mengatur hampir semua aspek kerja melalui algoritma.
Situasi ini diperparah oleh ketiadaan payung hukum di sektor ketenagakerjaan. Regulasi yang ada seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, hanya mengatur aspek transportasi daring, bukan perlindungan pekerja.
Dalam risetnya, Nabiyla membandingkan kebijakan di Indonesia dengan negara tetangga. Singapura sudah mengesahkan Platform Workers Act yang mengakui pekerja platform sebagai kategori tersendiri dengan hak hampir setara pekerja konvensional. Termasuk jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja. Sementara Malaysia telah memiliki Undang-Undang Pekerja Gig dengan tribunal khusus untuk sengketa pekerja platform.
“Indonesia masih tertinggal jauh. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan status hubungan, kewajiban jaminan sosial yang bersifat wajib, hingga transparansi sistem algoritmik dan pendapatan,” tegasnya.
Sembilan rekomendasi
Menurutnya, ada sembilan rekomendasi utama yang diperlukan dalam RUU Pekerja Platform yang telah diproyeksikan masuk dalam Prolegnas 2026. Pertama, kejelasan hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan platform melalui definisi khusus. Kedua, kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersifat wajib, bukan sukarela dengan skema pembiayaan adil antara pekerja dan platform.
Ketiga, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan standar dan tanggung jawab yang jelas. Keempat, transparansi dan keadilan pendapatan termasuk kewajiban membuka sistem perhitungan komisi dan larangan penetapan tarif sepihak. Kelima, pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk mencegah jam kerja ekstrem. Keenam, hak berserikat dan berorganisasi diperlukan agar pekerja dapat melakukan perundingan kolektif secara sah.
Ketujuh, kewajiban pencatatan dan pelaporan data pekerja, termasuk pendapatan, jumlah pekerja aktif, dan distribusi wilayah. Kedelapan, mekanisme penyelesaian sengketa yang tegas, dapat melalui jalur hubungan industrial atau pembentukan tribunal khusus. Kesembilan, dialog sosial yang setara guna memastikan klausul kemitraan tidak diubah sepihak dan suara pekerja terwakili.
















