Ada sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa membuat buruh menerima pesangon, salah satunya masuk usia pensiun. Selama ini pesangon dan tunjangan lainnya yang diterima pekerja/buruh tak luput dari potongan pajak. Hal ini yang dipersoalkan sejumlah serikat pekerja/buruh bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta yang diwakili Jamson Frans Gultom dkk (9 orang).
Jamson menjelaskan para pemohon merupakan pekerja yang masih bekerja dan sebagian jelang pensiun. Sehingga mengalami langsung kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kerugian konstitusional yang dialami pemohon termanifestasi setidaknya dalam 5 bentuk. Pertama, hak atas jaminan sosial, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 telah berkurang secara signifikan. Dana pensiun, pesangon, maupun tabungan hari tua yang seharusnya menjadi penopang kehidupan di masa senja justru dipangkas kembali negara melalui pungutan pajak.
“Padahal konstitusi secara tegas menugaskan negara untuk menjamin keberlangsungan jaminan sosial bagi setiap warga negara terlebih pada masa tua yang penuh keterbatasan,” kata perwakilan Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia Tbk itu kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan perkara No.186/PUU-XXIII/2025, Jumat (17/10/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- MK Beri Ruang Masyarakat di Kawasan Hutan Berkebun Tanpa Izin Pemerintah Pusat
- MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian
Kedua, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terwujud. Jamson menyebut Pekerja swasta yang pensiun tetap diperlakukan sebagai objek pajak. Negara seharusnya memberikan perbedaan perlakuan yang adil antara warga negara yang masih produktif dengan mereka yang sudah tidak lagi memiliki daya bekerja. Ketidakadilan ini menimbulkan luka konstitusional yang nyata sebab pekerja yang telah menunaikan kewajibannya selama puluhan tahun tetap diperlakukan seolah-olah mereka masih memiliki tambahan kemampuan ekonomis.
Ketiga, hak atas kesejahteraan sosial sebagaimana Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tercederai. Jamson berpendapat konstitusi menugaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Namun praktiknya, negara justru mengurangi manfaat jaminan sosial tersebut dengan cara mengenakan pajak atas dana pensiun dan pesangon. Hal ini bukan saja merugikan secara ekonomi, tapi juga memperkecil amanat konstitusional tentang negara kesejahteraan atau welfare state yang seharusnya hadir melindungi warga pada fase hidup yang paling rentan.
















