Ini Pertimbangan MK dalam Memutus Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera
Terbaru

Ini Pertimbangan MK dalam Memutus Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

Tapera sejatinya dimaksudkan sebagai sarana pengerahan dan pemupukan dana untuk kebutuhan pembiayaan rumah rakyat. Namun, penggunaan kata tabungan dalam program tersebut tidak dapat dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem keuangan. Tabungan merupakan simpanan sukarela yang didasarkan pada perjanjian, bukan kewajiban yang disertai sanksi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan norma tersebut telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi kewajiban yang bersifat memaksa.

“Penyematan istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dan meletakkan kata wajib sebagai peserta. Secara konseptual, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak bebas,” ujar Saldi saat  membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).

Baca Juga:

Menurut MK, Tapera sejatinya dimaksudkan sebagai sarana pengerahan dan pemupukan dana untuk kebutuhan pembiayaan rumah rakyat. Namun, penggunaan kata tabungan dalam program tersebut tidak dapat dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem keuangan. Tabungan, kata Saldi, merupakan simpanan sukarela yang didasarkan pada perjanjian, bukan kewajiban yang disertai sanksi.

Saldi menjelaskan, dengan mewajibkan seluruh pekerja termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera, maka peran negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni justru bergeser.

“Seharusnya negara menjadi penanggung jawab utama. Namun dengan norma Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 4/2016, negara berubah menjadi sekadar pemungut iuran dari warga negaranya,” jelas Saldi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info