Keempat, melanggar hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurut Jamson negara membeda-bedakan perlakuan antara golongan masyarakat. Pensiun pekerja swasta yang semestinya diperlakukan dengan penuh empati dan perlindungan justru diperlakukan sama dengan pihak-pihak yang masih memiliki penghasilan produktif. Padahal prinsip konstitusional menegaskan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Kelima, sila kelima Pancasila berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Jamson menegaskan para pemohon memiliki legal standing karena terdapat kerugian konstitusional yang aktual, nyata, dan bersifat langsung serta terdapat hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan berlakunya norma yang diuji. Lebih dari itu, kerugian ini bukan sekedar hitungan fiskal melainkan menyentuh inti martabat kemanusiaan.
“Pada masa ketika fisik mulai lemah, mental menurun, dan daya bekerja telah tiada justru negara mengambil bagian terakhir dari nafkah hidup mereka,” ujar di hadapan Mahkamah.
Rekan Jamson di Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia sekaligus salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, meminta Mahkamah memutuskan 6 petitum. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 Juncto UU 7/2021 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang dimaknai uang pesangon, pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis.
Ketiga, menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT. Keempat, memerintahkan pemerintah tidak mengenakan pajak atas pensiun atau pesangon atau THT atau JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Kelima, memerintahkan pembentuk UU untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. “Keenam, atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusannya seadil adilnya,” urainya.
Menanggapi permohonan pemohon, hakim konstitusi Arsul Sani menasihati agar para pemohon menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang dapat diakses melalui laman resmi MK sebagai pedoman untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Bapak juga bisa melihat contoh permohonan,” kata Arsul.
















