Cadewas KPK Mirwazi Soroti Putusan MK Ini Lucuti Kewenangan Dewas
Terbaru

Cadewas KPK Mirwazi Soroti Putusan MK Ini Lucuti Kewenangan Dewas

Seperti kewenangan pengawasan soal izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Karena kewenangan dicabut MK, Dewas diklaim akan sulit melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah anggota Komisi III saat sedang  melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029  di Gedung Parlemen. Foto: RES
Sejumlah anggota Komisi III saat sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029 di Gedung Parlemen. Foto: RES

Uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk konsultasi dan pendalaman terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK untuk masa jabatan 2024-2029 masih terus berlangsung did Komisi III DPR. Salah satunya Cadewas KPK, Mirwazi. 

Dalam rapat konsultasi dan pendalaman tersebut, Mirwazi menyebut masyarakat bangga terhadap UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia beralasan Pasal 19 UU 19/2019 mengatur tentang Dewas KPK. Tugas-tugas Dewas KPK diatur dalam Peraturan Dewas KPK yang intinya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

“Pengawasan yang dilakukan Dewas itu bukan untuk membatasi kegiatan KPK, dia hanya mengawasi ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK,” katanya di ruang Komisi III DPR, Rabu (20/11/2024).

Informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan/atau pegawai KPK itu diterima Dewas KPK dari berbagai sumber seperti laporan masyarakat, hasil pengawasan eksternal dari DPR dan lainnya. Mirwazi mencermati pelanggaran berpotensi terjadi karena kewenangan KPK besar. Pelanggaran yang sering dilaporkan antara lain mengenai proses penyelidikan dan penyidikan. 

“KPK perlu diawasi dengan pengawasan yang bersifat melekat,” bebernya.

Baca juga:

Mirwazi menyayangkan putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 karena melucuti kewenangan Dewas dalam melakukan pengawasan antara lain soal izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Padahal proses penyadapan seharusnya dilakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran. 

Menurut Mirwazi dalam praktiknya penyidik bisa sesuka hati dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan. Bahkan menyasar objek yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani. Misalnya dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sembarangan bisa menangkap pelaku. Untuk membuka rekening saja penyidik harus menggelar perkara kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info