Cagar Budaya Terdampak Banjir Sumatera, Pakar Tekankan Negara Wajib Ambil Peran Utama
Utama

Cagar Budaya Terdampak Banjir Sumatera, Pakar Tekankan Negara Wajib Ambil Peran Utama

Penyelamatan cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah, termasuk dari sisi pendanaan sesuai Pasal 98 ayat (4) UU Cagar Budaya. Dalam hal ini, Kementerian Kebudayaan dengan menyiapkan anggaran hingga Rp12 miliar bagi tiga provinsi untuk tahap awal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Prof. Zainul Daulay. Foto: FH Unand
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Prof. Zainul Daulay. Foto: FH Unand

Banjir dan longsor di Sumatera tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengancam warisan budaya nasional. Bencana yang melanda tiga provinsi dan 53 kabupaten/kota itu menyebabkan 1.178 orang meninggal dunia dan 148 lainnya hilang, melansir laman resmi BNPB pada Selasa (6/1). Di tengah tragedi ini, sebelumnya Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyebut sekitar 100 cagar budaya di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh turut terdampak banjir.

“Tentang cagar budaya dalam kaitannya dengan bencana, sebenarnya itu diatur di dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada Pasal 58, bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penyelamatan cagar budaya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Prof. Zainul Daulay, kepada Hukumonline, Senin (5/1).

Selengkapnya, Pasal 58 ayat (1) UU Cagar Budaya mengatur bahwa penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan akibat faktor manusia dan/atau alam serta mencegah pemindahan atau peralihan kepemilikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58 Ayat (2) UU Cagar Budaya menambahkan, penyelamatan dilakukan baik dalam keadaan darurat maupun keadaan biasa. Dalam hal ini, baik kerusakan dalam keadaan darurat maupun biasa, Prof. Zainul menekankan kembali peranan negara sebagai aktor utama dalam melakukan penyelamatan tersebut sesuai Pasal 58.

“Jadi ini eksplisit ditegaskan dalam UU bahwa negara bertanggung jawab. Nah, sekarang negara in ikan ada pemerintah pusat, ada pemerintah daerah, ada pemerintah provinsi. Tapi khusus untuk penyelamatan cagar budaya ini tentu juga adalah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Tentu bersama-sama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (3) UU Cagar Budaya yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan untuk menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, maupun kerusakan baru. Meski dalam hal penyelamatan, setiap orang berhak melakukan penyelamatan dalam keadaan darurat atau memaksa sesuai Pasal 57.

Pakar hukum Unand itu menjelaskan tahapan penyelamatan cagar budaya, mulai dari identifikasi, penyelamatan objek yang masih dapat diamankan atau pendataan atas bagian yang hilang, hingga restorasi. Namun, dalam konteks banjir Sumatera saat ini, restorasi belum memungkinkan sehingga fokus pemerintah seyogyanya diarahkan pada penyelamatan aset yang masih tersisa.

“Nah, biasanya dalam kaitan cagar budaya, penyelamatan itu harus dilakukan oleh para ahli. Sama halnya dengan melakukan restorasi atau revitalisasi dan lain-lain, itu harus ditangani oleh ahli. Dengan demikian, tentu saja pemerintah harus melakukan apa yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Di sana juga diatur, salah satu itu tentang penyelamatan,” ucapnya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 61 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang menekankan bahwa penyelamatan yang dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan dan etika Pelestarian dengan meminimalisir dampak kerusakannya. “Karena ini adalah benda-benda yang harus mendapatkan perlakuan khusus,” kata dia.

Prof. Zainul dalam hal ini menekankan untuk cagar budaya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, terkhususnya Pemerintah Pusat, yang hal ini juga berkaitan dengan pendanaan. Tepatnya, pada pasal 98 ayat (4) UU Cagar Budaya yang menyampaikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Dalam hal ini, melansir Antara, Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon meminta seluruh Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah terdampak bencana untuk melakukan pendataan terhadap cagar budaya, situs, museum, serta pelaku budaya guna penyaluran bantuan. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Nurmatias, mengonfirmasi bencana banjir dan longsor pada tiga provinsi berdampak pada cagar budaya dan pelaku seni budaya.

Pada tahap awal, Kementerian Kebudayaan telah menyalurkan bantuan sebesar Rp500 juta dari hasil penggalangan dana untuk mendukung penanganan dampak bencana. Selain itu, Kemenbud menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp12 miliar bagi tiga provinsi melalui optimalisasi anggaran. Adapun penanganan cagar budaya terdampak akan disesuaikan dengan karakter serta tingkat kerusakan masing-masing.

“Saya ingin menyampaikan bahwa persoalan tanggung jawab terhadap warisan budaya ini memang bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat secara umum. Namun demikian, yang di depan tentu adalah negara. Kenapa? Negara yang mempunyai instrumen, negara yang mempunyai dana. Nah, oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan ini perlu mendapatkan dukungan kita dan kita perluas,” ungkap Prof. Zainul.

Dukungan tidak hanya berbentuk bantuan material, tetapi juga perhatian terhadap para pelaku kebudayaan agar isu pelestarian cagar budaya tidak terlupakan. Guru Besar FH Unand itu berpesan bahwa hal ini tetap memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat, daerah, dan publik. Mengingat warisan budaya menyimpan nilai-nilai sejarah penting bagi generasi dan perkembangan bangsa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info