Musibah Banjir Sumatera, Guru Besar FH USU Tuntut Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab
Utama

Musibah Banjir Sumatera, Guru Besar FH USU Tuntut Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab

Mengingat adanya bukti-bukti awal berupa gelondongan kayu yang terbawa banjir.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Suhaidi. Foto: Tangkapan layar Youtube
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Suhaidi. Foto: Tangkapan layar Youtube

Duka mendalam menyelimuti Sumatera setelah tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat terdampak bencana banjir. Berdasarkan rekap BNPB per Jumat (5/12), dilaporkan sebanyak 867 korban meninggal, 521 orang hilang, dan sekitar 4.200 warga mengalami luka-luka. Kerusakan juga meluas, menghantam 1.100 fasilitas umum, 270 fasilitas kesehatan, 509 fasilitas pendidikan, 338 rumah ibadah, 221 gedung atau kantor, serta 405 jembatan.

“Saya mohon negara secara maksimal memberikan perhatian besar terhadap pelaku (terduga) pelanggar UU Kehutanan dan UU PPLH agar bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Karena banyaknya hutan rusak dan penderitaan yang diakibatkan bencana,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Suhaidi, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Jumat (5/12).

Pasalnya, terdapat pertanggungjawaban negara dan perusahaan dalam konteks bencana yang terjadi sebab adanya indikasi kerusakan lingkungan. “Saya melihat sudah ada indikasi kerusakan lingkungan. Pun secara normatif, ada beberapa hal yang negara itu bertanggung jawab. Itu dapat kita lihat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mandat konstitusi ini diejawantahkan oleh Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara.

“Jadi sudah diatur secara normatifnya. Kita lihat Pasal 71 UU Cipta Kerja itu bahwa pemerintah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Itu perlu kita tekankan. Di mana pertanggungjawaban negara? Nah, Pasal 72 menerangkan lagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan,” terangnya.

Dengan demikian, setiap indikasi kerusakan lingkungan pasti memiliki penyebab tertentu. Meski kerusakan dapat terjadi akibat faktor alam, tidak sedikit pula yang berasal dari ulah manusia, termasuk aktivitas perusahaan yang melakukan praktik ilegal. Mengingat pemerintah dapat memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info