Banjir yang menimpa Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat membawa duka mendalam bagi Tanah Air. Berbagai pihak mendorong agar pemerintah menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Hal ini telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 51 menyatakan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah sesuai skala bencananya. Untuk skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala Provinsi oleh Gubernur, dan skala Kabupaten/Kota oleh Bupati atau Walikota.
“Untuk kriterianya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Pertama, jumlah korban. Kedua, kerugian harta benda. Ketiga, kerusakan prasarana dan sarana. Keempat, cakupan luas wilayah yang terkena bencana. Dan yang kelima, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Suhaidi, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Jumat (5/12).
Baca Juga:
- Musibah Banjir Sumatera, Guru Besar FH USU Tuntut Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab
- Ini Mekanisme Hukum Menggugat Pemerintah atas Kelalaian yang Sebabkan Bencana Alam
- Ini Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Bencana Alam
Secara pribadi, pakar hukum lingkungan tersebut menilai bahwa Pemerintah Provinsi maupun BNPB sudah dapat mendorong status banjir Sumatera sebagai bencana nasional ke Pemerintah Pusat. Pertimbangan ini didasarkan pada besarnya jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan parah di tiga provinsi yang membuat sejumlah wilayah terputus total aksesnya. Dengan kata lain, dampak yang ditimbulkan sudah sangat signifikan.
“Karena memang tidak sanggup Provinsi, Kabupaten/Kota ini untuk menanggulangi. Tiga provinsi, coba bayangkan kerusakannya, kerugiannya juga, jumlah korban ratusan, belum lagi korban yang hilang. Dampak yang ditimbulkan sampai hari ini masih terjadi, daerah-daerah terisolir. Walau ada pernyataan pemerintah tidak ada lagi, tapi apa namanya kalau memang dari jalan darat tidak bisa dilalui? Apakah bukan terisolir namanya itu?” katanya.
Terkait pemenuhan hak-hak masyarakat korban bencana, Prof. Suhaidi menegaskan bahwa negara harus berperan aktif, bukan membebankan tanggung jawab kepada masyarakat. Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap para pelanggar melalui sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa pembekuan izin, penutupan izin, serta menuntut pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.
















