Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA
Berita

Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA

Dukungan dan kritikan berdatangan dari para calon advokat terkait keputusan MA itu.

CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES

Para calon advokat ikut bersuara mengenai terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang intinya menyerukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) di seluruh Indonesia agar mengambil sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan juga organisasi profesi advokat lainnya. Dukungan dan kritikan berdatangan dari para calon advokat terhadap beleid MA itu.

Misalnya saja Rizky Hariyo Wibowo. Ia menilai, langkah MA menerbitkan keputusan terkait penyumpahan advokat itu merupakan tindakan yang terburu-buru. Menurutnya, MA seharusnya mengedepankan pembenahan di internal PERADI sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat.

Karena, lanjut Rizky, mesti ada pihak yang benar-benar sah secara hukum diakui sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia. “Saya agak menyesali keputusan itu. Menimbulkan ketidakjelasan status advokat nanti,” kata Rizky melalui sambungan telpon hukumonline, Selasa (29/9).

Rizky mengatakan, keputusan MA itu mengisyaratkan adanya pengakuan tentang multibar dalam organisasi profesi advokat. Sebagai informasi, belakangan PERADI ‘terpecah’ menjadi sejumlah kubu. Selain PERADI, terdapat organisasi advokat yang lain misalnya Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Lulusan Prodi Ilmu Hukum angkatan 2010 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, langkah MA itu secara tak langsung membuat gamang sejumlah advokat. Karena para advokat nantinya akan bertanya-tanya siapa organisasi profesi advokat yang diakui pemerintah.

“Implikasinya diakuinya multibar dalam organisasi advokat sebetulnya itu akan menjadi sebuah kegamangan bagi advokat yang sedang meniti karir di dunia advokat itu jadi bingung sebenarnya yang mana benar-benar diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Implikasi lainnya, lanjut Rizky, bisa muncul ketidakjelasan status advokat itu sendiri. Ia khawatir kalau nantinya semua organisasi profesi advokat diakui dan bisa melakukan sumpah terhadap advokatnya, advokat tersebut tidak akan takut kalau izin praktiknya dicabut oleh organisasi profesi saat melanggar etik.

“Saya adalah advokat PERADI kemudian saya dicabut izin atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi PERADI. Saya bisa dong pindah organisasi lain, misalnya KAI. Itu jadi mendelusikan kehormatan profesi advokat itu sendiri. Nanti advokat ngga takut untuk dicabut izinnya oleh PERADI karena dia bisa aja pindah ke organisasi lain,” tuturnya.

Calon advokat lainnya, Nurdiansyah turut kebingungan atas terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, jika beleid itu berlaku, apakah setiap kubu PERADI bisa melangsungkan penyumpahan. Bukan hanya itu, organisasi profesi lain seperti KAI juga bisa melakukan penyumpahan advokat.

“Jadi ini banyak timbul tanda tanya yang mana yang resmi? Sementara yang kita tahu administrasi semua dipegang kubu Fauzie Hasibuan. Kalau semua organsiasi bisa menyumpah advokat berarti yang kubu Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan KAI juga bisa menyumpah juga kan?” katanya.

Atas dasar itu, kata Nurdiansyah, terbitnya keputusan ini semakin menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, langkah MA itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) khususnya dalam hal melakukan sumpah serta melantik seorang advokat. “Kalau sekarang semua bisa melantik advokat ini akan jadi dampak buruknya nanti semua melakukan rekrutmen untuk mencari anggota baru. Ini juga membuat citra advokat menurun kan,” kritiknya.

Sebaliknya, salah seorang calon advokat yang lain, Fajar Reyhan Apriansyah mengatakan, kalau beleid itu menjadi solusi bagi para calon advokat. Menurutnya, langkah MA itu menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan penyumpahan advokat selama ini.

“Yang dilakukan MA ingin membuat terobosan baru untuk menyelesaikan permasalahan kisruh yang ada,” kata alumni FH UI angkatan 2009 ini.

Bukan hanya itu, keputusan MA ini menjadi ‘angin segar’ terutama bagi calon advokat yang belum diambil sumpahnya. Hal ini juga menjadi solusi bagi calon advokat yang berasal dari organisasi lain di luar PERADI. “Mungkin mereka yang dari organisasi lain belum diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dengan adanya surat itu menjadi sebuah solusi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info