Proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2025 masuk tahap fit and proper test di Komisi III DPR. Peserta terakhir yang memaparkan makalah di hadapan Komisi III DPR yakni Mohammad Puguh Haryogi. Makalahnya berjudul “Peran dan Tanggungjawab dalam Pelanggaran HAM oleh Organisasi/Korporasi.”
Puguh mengatakan HAM dimaknai sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara serta sestiap orang. Rumusan masalah dalam makalahnya berkenaan dengan 2 hal.
Pertama, bagaimana tanggung jawab korporasi atau organisasi dalam hal terjadi pelanggaran HAM. Kedua, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan negara dalam menyikapi terjadinya pelanggaran HAM. Teori yang digunakan Puguh terkait tanggung jawab absolut yakni setiap yang melakukan kejahatan harus bertanggungjawab. Tanggungjawab komando dan tanggungjawab petugas lapangan.
“Pelaku lapangan bisa lepas dari pelanggaran HAM berat, dengan dalih dia sebagai pelaksana di lapangan,” katanya dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin (15/9/2025) kemarin.
Baca juga:
- CHA Lailatul Arofah: Hukum Adat Bisa Jadi Sumber Hukum di Pengadilan Agama dengan Syarat
- 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Bakal Jalani Uji Kelayakan-Kepatutan
Selain teori tanggungjawab absolut, Puguh mengutip teori kedaulatan negara antara lain negara yang menciptakan hukum. Segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara sebagai pencipta hukum dan adanya hukum karena ada negara, dan tiada satu hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki negara.
Korporasi merupakan subjek hukum yang bisa bertindak sebagai layaknya subjek hukum lain yakni manusia. Ada hak dan kewajiban, ketika terjadi pelanggaran HAM subjek hukum harus mempertanggungjawabkan. Sebagai subjek hukum, korporasi atau organisasi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM yang dilakukannya.
















