Calon Hakim Agung Akui Sulit Bersikap Adil
Seleksi CHA:

Calon Hakim Agung Akui Sulit Bersikap Adil

Karena kerap berbenturan dengan prinsip kepastian hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Kasus salah ketik
Calon sebelumnya, Hakim Tinggi PT Yogyakarta, Heru Iriani mengatakan kesalahan ketik dalam putusan adalah tanggung jawab majelis hakim secara keseluruhan. Jawaban itu terlontar saat Eman menanyakan pemberitaan kasus salah ketik dalam putusan kasasi kasus Supersemar yang seharusnya Rp185 miliar ditulis Rp185 juta.

“Itu kesalahan majelis hakim, walaupun pengetiknya panitera pengganti, tetapi sebagai majelis hakim harus mengecek ulang sebelum menandatangani putusan tersebut,” kata Heru Iriani. Dia mengatakan tidak ada alasan banyak perkara yang masuk ke MA dijadikan alasan adanya salah ketik putusan.

Namun, Eman mengatakan KY tidak bisa memeriksa majelis hakim kasasi kasus Supersemar ini karena semua hakim agung yang memutus telah pensiun. Kasus Yayasan Supersemar yang diputus oleh Hakim Agung Harifin A Tumpa, Dirwoto dan Rehngena.

Seperti diketahui, pemerintah Republik Indonesia menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto yang diwakili ahli warisnya. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar US$420 ribu dan Rp185 miliar. Dalam perjalanannya dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia malah diselewengkan.

Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui Peraturan Pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto itu mencuri uang negara sebesar 420 ribu dolar AS dan Rp185 miliar Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Yayasan Supersemar harus membayar negara 105 juta dolar AS dan Rp46 miliar.

Di tingkat kasasi, MA melakukan kesalahan perhitungan dalam amarnya sehingga Kejagung tidak bisa mengeksekusi Yayasan Supersemar itu. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2010 itu, entah kenapa, Rp185 miliar berubah menjadi Rp185 juta. Sehingga denda yang seharusnya Rp 138 miliar menjadi Rp 138 juta.

Pada wawancara hari pertama, Senin (22/7), lima CHA telah diwawancarai oleh Tim Panel yang terdiri tujuh Komisioner KY dan dua orang dari luar yaitu Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana dan mantan Hakim Agung Atja Sondjaja. Kelima CHA yang diwawancarai hari pertama adalah Arofah Windiani (non karier), Hartono Abdul Murad (karier), Heru Iriani (karier), James Butar-Butar (karier), Khudori Aziz (karier).

Tags:

Berita Terkait