“Hanya mengadili perkara korupsi,” jawab Mashudi. “Pengadilan Korupsi selain mengadili dan memutus perkara korupsi, juga mengadili perkara tindak pidana pencucian uang dan perkara lain yang ada hubungannya dengan korupsi,” ujar Imam meluruskan.
Calon lainnya yang berasal dari jalur karir, Widiono juga mendapati pertanyaan soal istilah restorative justice. Ia mendefinisikan restorative justice merupakan langkah hukum progresif yang dilakukan aparat hukum khususnya hakim dalam rangka menyeimbangkan penerapan undang-undang (kepastian hukum) dengan kepentingan masyarakat (keadilan dan kemanfaatan).
“Hakim harus berani mengambil langkah-langkah hukum progresif dalam rangka terobosan pembaruan hukum. Tujuannya bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi menyeimbangkan kepentingan masyarakat,” ujar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang berpenghasilan 15 juta ini.
Dalam kesempatan ini, Widiono mengaku memiliki dua mobil, Daihatsu Terios dan Honda City. “Harta itu sudah saya laporkan dalam LHKPN berikut dua motor saya. Rekening tabungan saya di BNI 1946 sengaja tidak saya laporkan karena hanya untuk menampung gaji saya, sedangkan rekening di Bank Mandiri atas nama istri saya,” aku mantan Ketua PN Lubuk Pakam ini.
Di hari ketujuh ini, selain Mashudi dan Widiono, Tim Panelis yang terdiri tujuh Komisioner KY bersama Johanes Djohansjah dan KH Sholahudin Wahid juga mewawancarai Heru Iriani (Hakim Tinggi PT Semarang), I Gusti Agung Sumanatha (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA), Inosentius Samsul (Dosen FH Universitas Atmajaya).
















