Calon Hakim MA Bakal Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Berita

Calon Hakim MA Bakal Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY berharap masyarakat siapapun yang mengetahui rekam jejak para calon CHA atau calon hakim ad hoc yang lulus seleksi kualitas ini seperti termuat dalam website KY dapat menyampaikan kepada KY.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA di Gedung KY, Rabu (7/8). Foto: AID
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA di Gedung KY, Rabu (7/8). Foto: AID

Komisi Yudisial (KY) meluluskan 29 calon hakim agung (CHA) dari 69 CHA yang mengikuti seleksi kualitas dan sebanyak 23 calon hakim ad hoc pada MA yang lulus dalam tahap seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut diputuskan dalam rapat pleno KY pada Rabu (7/8/2019) di ruang rapat Pimpinan KY.

 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan seleksi kualitas yang telah dijalani 69 CHA tersebut untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi kualitas materinya berupa studi kode etik dan pedoman perilaku hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum, dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.

 

"Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam rapat pleno KY," kata Aidul di Gedung KY, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Baca Juga: Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Jalani Seleksi Kualitas

 

Aidul menjelaskan seleksi kualitas ini dilakukan secara tertutup dimana identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi. "Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil nilai studi kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan hakim di tingkat kasasi atau peninjauan kembali," papar Aidul. 

 

“Hakim agung yang kami cari, seorang yang terampil membuat putusan kasasi dan PK sebagai pengadilan judex jurist,” tegasnya.

 

Bagi hakim karier yakni hakim tinggi yang mengikuti seleksi kualitas, dia harus memenuhi syarat telah memutus satu putusan tingkat pertama dan tindkat banding. Jika ia hakim tinggi masih baru serta belum pernah memutus saat dirinya menjabat menjadi hakim tinggi, ia dibolehkan mengirimkan dua putusan hakim pada tingkat pertama.

 

CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier. Bila dirinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih terdiri dari 7 orang memilih kamar Pidana; 11 orang memilih kamar Perdata; 4 orang memilih kamar Agama; 3 orang memilih kamar TUN (khusus pajak); dan 4 orang memilih kamar Militer.

 

Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 11 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi sebanyak  17 orang hakim karier; 2 orang hakim pajak; 6 orang akademisi;  1 orang notaris; 1 orang advokat; serta 2 orang profesi lain.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian 4 orang untuk kamar Perdata; 3 orang untuk kamar Pidana; 2 orang untuk kamar Militer; 1 orang untuk kamar Agama; serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

 

Sementara untuk calon hakim ad hoc pada MA, Aidul merinci terdiri dari 7 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA dan 16 calon hakim ad hoc hubungan industrial MA yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 11 orang.

 

Dia menerangkan seleksi calon hakim ad hoc pada MA ini untuk memenuhi 3 orang hakim ad hoc tipikor pada MA dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Bila dirinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc tipikor pada MA ini terdiri dari 1 orang akademisi dan 6 orang hakim ad hoc. Sementara para calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA terdiri dari 4 orang advokat, 9 orang hakim ad hoc, dan 3 orang profesi lain.

 

Berdasarkan tingkat pendidikan para calon hakim ad hoc tipikor pada MA yaitu sebanyak 1 orang bergelar sarjana; 1 orang bergelar magister; dan 5 orang bergelar doktor. Sementara para calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA terdiri dari 4 orang bergelar sarjana; 11 orang bergelar magister; dan 1 orang bergelar doktor. Selanjutnya para calon yang dinyatakan lulus seleksi kualitas tersebut akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga September 2019.

 

Selengkapnya, pengumuman hasil seleksi kualitas ini dapat dilihat di website KY, www.komisiyudisial.go.id mulai 7 Agustus 2019. Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian ini meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. 

 

“Kita berharap masyarakat siapapun yang mengetahui rekam jejak para calon CHA atau calon hakim ad hoc yang lulus seleksi kualitas ini seperti termuat dalam website KY dapat menyampaikan kepada KY,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info