Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 11 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi sebanyak 17 orang hakim karier; 2 orang hakim pajak; 6 orang akademisi; 1 orang notaris; 1 orang advokat; serta 2 orang profesi lain.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian 4 orang untuk kamar Perdata; 3 orang untuk kamar Pidana; 2 orang untuk kamar Militer; 1 orang untuk kamar Agama; serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
Sementara untuk calon hakim ad hoc pada MA, Aidul merinci terdiri dari 7 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) MA dan 16 calon hakim ad hoc hubungan industrial MA yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 11 orang.
Dia menerangkan seleksi calon hakim ad hoc pada MA ini untuk memenuhi 3 orang hakim ad hoc tipikor pada MA dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Bila dirinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc tipikor pada MA ini terdiri dari 1 orang akademisi dan 6 orang hakim ad hoc. Sementara para calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA terdiri dari 4 orang advokat, 9 orang hakim ad hoc, dan 3 orang profesi lain.
Berdasarkan tingkat pendidikan para calon hakim ad hoc tipikor pada MA yaitu sebanyak 1 orang bergelar sarjana; 1 orang bergelar magister; dan 5 orang bergelar doktor. Sementara para calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA terdiri dari 4 orang bergelar sarjana; 11 orang bergelar magister; dan 1 orang bergelar doktor. Selanjutnya para calon yang dinyatakan lulus seleksi kualitas tersebut akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga September 2019.
Selengkapnya, pengumuman hasil seleksi kualitas ini dapat dilihat di website KY, www.komisiyudisial.go.id mulai 7 Agustus 2019. Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian ini meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
“Kita berharap masyarakat siapapun yang mengetahui rekam jejak para calon CHA atau calon hakim ad hoc yang lulus seleksi kualitas ini seperti termuat dalam website KY dapat menyampaikan kepada KY,” katanya.
















