Cara Baru Pencegahan Korupsi di Era Firli Bahuri
Utama

Cara Baru Pencegahan Korupsi di Era Firli Bahuri

Para warga binaan yang mendapat asimilasi dan kembali ke masyarakat diharapkan bisa menjadi agen pencegahan korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Yang palling penting saat melakukan penyimpangan jangan berulang! saya prihatin beberapa kejadian Sukamiskin, sudah menjalani pemidanaan di Sukamiskin, tapi malah melakukan peniympangan kedua, pelanggaran hukum lagi sehingga beberapa pihak di sukamiskin baik warga binaan maupun yang bertanggung jawab utnuk pembinaan harus bertanggung jawab, jangan sampai ada lagi pak dirjen, itu penyimpangan kedua beberapa waktu lalu jangan sampai lagi ada penyimpangan lagi,” tegasnya.

Deputi Pendidikan Masyarakat KPK Wawan Wardana menambahkan alasan dilakukan kegiatan ini karena pihaknya menganggap para warga binaan mempunyai pengalaman merasakan hukuman akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya. Sehingga diharapkan mereka bisa membantu upaya pencegahan korupsi di masyarakat luas.

“Masyarakat apapun juga termasuk di Lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa disharing calon-calon yang kita harapkan tidak jadi punya niat tapi setelah dengar testimoni dari para warga binaan atau apaun harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Tugas Lapas

Dirjen PAS Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan tugas Lapas adalah melakukan pembinaan terhadap para warga binaan agar menyadari kesalahannya. Selain itu para warga binaan juga diharapkan bisa memperbaiki diri selama menjalani pemidanaan dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, baik ketika di Lapas maupun setelah kembali ke masyarakat.

“Yang dilakukan penyuluhan ini adalah yang dapat keterangan dapat bekerja sama, yang belum mendapatkan itu ya belum dapat asimilasi, kita minta ke penyidik bahwa warga binaan itu bisa bekerja sama itu kita minta ke penyidik yang lain itu tidak ada keterangan sehingga tidak ikut dalam kegiatan,” jelasnya.

Senada dengan Firli dan Wawan, ia juga berharap para warga binaan nanti bisa menjadi corong pencegahan korupsi di masyarakat. “Sosialisasi penyuluh antikorupsi di Lapas tidak hanya kami kerjakan tapi dengan pembianan bapak ketua mereka jadi corong-corong atau humas dalam perkara korupsi agar tidak korupsi untuk diri sendiri dan masyrakat,” pungkasnya.

Setidaknya ada 25 warga binaan yang ikut program ini, dan mereka sedang menjalani asimilasi dan berjanji akan bekerjasama. Dari 25 nama tersebut, setidaknya ada 8 warga binaan yang perkaranya ditangani KPK yaitu Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri dalam perkara e-KTP, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Sopar Siburian dan M. Afan, Jacob Purwono mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM, mantan penyidik pajak Indarto Catur Nugroho dan mantan pegawai Kantor Hukum Wiranatakusumah Legal & Consultan, Ahmad Yani. Sementara sisanya merupakan warga binaan yang ditangani Kejaksaan Negeri, baik di Jakarta maupun Jawa Barat.

Tags:

Berita Terkait