Cara Mahasiswa Gunakan Hak Konstitusional Hingga Dokumen Notifikasi Merger-Akuisisi
Kilas Hukum

Cara Mahasiswa Gunakan Hak Konstitusional Hingga Dokumen Notifikasi Merger-Akuisisi

Pemblokiran 299 domain entitas illegal oleh Bappebti hingga jawaban KPK soal buronnya Harun Masiku juga masih menghiasi pemberitaan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Mau tahu lebih jauh domain apa saja yang telah diblokir Bappebti? Silakan diklik subjudul di atas.

 

  1. Dicecar Buronnya Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Nama politisi PDIP Harun Masiku terus menjadi sorotan publik sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, keberadaan Harun Masiku masih teka-teki. Padahal, kabar terakhir Ditjen Keimigrasian menyatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ironisnya, hingga kini, KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku di dalam negeri.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinan dan Dewan pengawas KPK, sejumlah anggota dewan mempertanyakan gagalnya KPK menangani kasus tersebut sejak awal. Bagaimana isi pertanyaan para anggota Komisi III dan jawaban pimpinan KPK, silakan klik subjudul di atas.

 

  1. Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akuisisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Pelaku Usaha diminta lebih Siapdalam melaporkan transaksi merger dan akuisisi kepada Komisi Pemantau Persaiangan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenakan menyusul terbitnya Peraturan Komisi KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Silakan klik subjudul di atas untuk lebih tahu jelasnya.

 

  1. Harmonisasi Regulasi Produk Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebut-sebut masuk dalam bagian UU yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini draft RUU Cipta Lapangan Kerja tengah dibahas oleh pemerintah. Kabarnya draft RUU tersebut siap diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.

 

Sebelumnya beredar informasi jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikasi halal seperti yang tercantum di dalam UU JPH. Namun dikutip dari dokumen naskah akademis edisi pertama yang diperoleh hukumonline, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja hanya memasukkan beberapa pasal dari UU JPH yakni Pasal 26, Pasal 47, Pasal 50,dan Pasal 51. Simak selengkapnya dengan klik subjudul di atas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info