Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka Panjang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), masih menjadi polemik hingga saat ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, meminta kalangan buruh dan pekerja tidak perlu khawatir karena JHT bisa diambil sebelum masa pensiun di umur 56 tahun.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” ujarnya pada Minggu (13/2) yang lalu.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 37 ayat (3) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yaitu Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagai sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. (Baca: Ramai-ramai Mengisi Petisi Tolak JHT yang Cair Saat Usia 56 Tahun)

Lebih lanjut, dalam Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015, yaitu dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagaimana sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat sepuluh tahun.

Lalu, dalam ayat (5) disebutkan, Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Dapat disimpulkan bahwa peserta bisa mendapatkan manfaat JHT bila memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dengan perolehan 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain, manfaat ini diberikan dalam rangka persiapan masa pensiun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait