Kontrak pintar, selanjutnya disebut ‘smart contract’, merupakan sebuah istilah atas kode komputer yang melaksanakan seluruh atau sebagian ketentuan dalam kontrak secara otomatis serta menyimpannya di dalam teknologi rantai blok (selanjutnya disebut “blockchain” berbasis platform. Pada tahun 1994, Nick Szabo, seorang ahli kriptografi serta sarjana hukum, menggagas ide smart contract untuk melaksanakan ketentuan kontrak sesuai yang disepakati para pihak, mengurangi kebutuhan pihak ketiga (trusted intermediaries), meminimalisir risiko penipuan, arbitrase, dan biaya penegakkan hukum.

Smart contract berbentuk sebuah kode pemrograman yang disimpan dalam blockchain. Sebagian besar smart contract menggunakan bahasa pemrograman “Solidity”. Kode pemrograman tersebut dituangkan dan diduplikasi dalam nodes dari blockchain, sehingga memberikan keamanan dan kepastian bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam smart contract.
Baca Juga:
Urgensi Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Penegakan Hukum
Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
Keberadaan smart contract dimanfaatkan oleh berbagai industri, khususnya transaksi e-commerce, untuk mempermudah dan mengotomatiskan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Nick Szabo menjelaskan bahwa smart contract dapat meningkatkan rasa kepercayaan antar manusia, khususnya terkait dengan transaksi keuangan. Salah satu hal yang dihindari adalah “Hit and Run” antara penjual dan pembeli. Hal ini dapat dihindari melalui fitur otomatisasi dalam smart contract yang bekerja ketika salah satu atau seluruh pihak dalam kontrak melakukan perbuatan yang memenuhi ketentuan maupun prosedur tertentu yang ditetapkan dalam smart contract. Fitur otomatis dalam smart contract bekerja dengan logika “Jika A, maka B”, yaitu jika langkah A dilakukan, maka akan terjadi B.
Namun, keberadaan smart contract yang terbilang baru menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan sebagai suatu perjanjian (validity), kekuatan mengikat secara hukum bagi para pihak (legally binding), serta keberlakuan atas perjanjian tersebut (enforceability) berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kegagalan memenuhi kesepakatan dalam smart contract atau kesalahan pelaksanaan smart contract dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak maupun seluruh pihak yang berujung pada pengajuan tindakan hukum oleh pihak yang dirugikan baik secara perdata maupun pidana kepada otoritas yang berwenang. Pihak otoritas yang berwenang sesuai kompetensinya, misalnya hakim dan advokat dalam perkara perdata maupun penyidik, penuntut hukum, penasihat hukum, dan hakim pada perkara pidana harus membuktikan adanya perikatan dalam sebuah smart contract berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Pembuktian Perikatan dalam Smart Contract
Di Indonesia, perikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya dapat timbul karena suatu persetujuan (perjanjian) maupun karena undang-undang sesuai Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut ‘KUHPer’). Suatu perikatan diadakan untuk 3 hal yaitu untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun tidak melakukan sesuatu yang disepakati para pihak dalam perjanjian maupun karena disebabkan oleh undang-undang.
Khusus pada perikatan yang berasal dari perjanjian, Pasal 1313 KUHPer menegaskan bahwa persetujuan terjadi ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Kemudian suatu persetujuan dianggap sah secara hukum apabila memenuhi empat persyaratan yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang sesuai Pasal 1320 KUHPer. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, syarat utama terbentuknya perikatan apabila salah satu pihak menundukkan diri dan mengikatkan diri terhadap pihak yang lain tanpa dibatasi mengenai cara pengikatan dirinya, apakah secara tradisional ataupun elektronik.

















