Carut Marut Pengaturan Sumber Daya Alam
Berita

Carut Marut Pengaturan Sumber Daya Alam

BPN mencatat ada 624 peraturan terkait pertanahan yang saling tumpang tindih.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Pertanyaannya, apakah UU Minerba alpa mengatur hal ini? Semestinya hal ini tidak diabaikan,” tukas Maria.

Meskipun Maria mengibaratkan carut marut ini seperti penyakit kronis sejak 1970-an, Guru Besar FH UGM ini tetap memberikan solusi terkait polemik ini. Adapun solusi yang ditawarkan Maria adalah moratorium penyusunan undang-undang sektoral. Penghentian sementara ini harus diikuti dengan uji legislasi yang dilakukan DPR terkait undang-undang yang diindikasikan tumpang tindih. Namun, usulan ini memiliki hambatan karena tidak ada dasar hukum tentang moratorium penyusunan undang-undang.

Jika moratorium tidak dapat dihindari, Maria menegaskan agar penyusunan naskah akademik suatu rancangan undang-undang harus berkualitas. Sehingga, tumpang tindih bisa dihindari.

Terobosan terbaru yang diajukan Maria adalah membentuk suatu kementerian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam dan penerapannya. Ide ini muncul dengan merujuk pada Ministry of Land and Resources di Cina.

“Penyelesaian masalah tumpang tindih ini tidaklah mudah karena adanya ego masing-masing sektor. mengupayakan solusi itu mudah dikatakan, tetapi sulit dilaksanakan, kecuali dengan iktikad baik dan komitmen semua pihak,” tandasnya.

Senada dengan Maria, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung menambahkan tidak hanya sebanyak 12 undang-undang yang tumpang tindih. Melainkan sebanyak 624 peraturan tentang pertanahan tumpang tindih, termasuk 12 undang-undang tersebut.

Terkait persoalan ini, Managam Manurung menyebutkan BPN akan berupaya keras menyelesaikan persoalan tersebut. Agar, persoalan pertanahan  sejalan dengan visi BPN, yaitu empat prinsip pengelolaan tanah. Empat prinsip tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan; demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; menciptakan keamanan dan ketertiban serta tidak menimbulkan konflik dan sengketa, dan prinsip terakhir adalah penguatan lembaga dan dukungan sumber daya manusia.

“Namun, hal ini jangan hanya tertulis, tetapi harus dilaksanakan dengan serius. Karena, sumber daya alam memiliki fungsi yang amat penting dan strategis,” pungkasnya.

Tags: